YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Masuk kamar seorang perempuan, seorang pemuda di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, kasus ini bermula laporan REP (18) perempuan asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena F (30) warga Kapanewon Sedayu, Bantul, masuk ke kamarnya.
Bahkan terlapor sempat mencium REP. Kasus ini bermula saat korban keluar dari kos untuk bertemu temannya pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga, Korban Disembunyikan di Hutan
Saat itu, sejumlah pemuda tengah nongkrong di depan salah satu perusahaan yang ada di Kalurahan Argodadi, Sedayu, Bantul.
Korban saat itu diajak nongkrong dan minum minuman keras.
"Saat itu korban diancam kalau tidak mau ikut nongkrong akan dilaporkan ibu kos dan kepala dusun," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (7/8/2023)
Jeffry mengatakan, korban akhirnya menuruti permintaan F dan kawan-kawannya. Setelah selesai, korban pulang ke kos karena pusing.
REP kemudian tidur dan lupa mengunci pintu kamar kosnya. Situasi tersebut ternyata diketahui F yang diduga mengikuti korban sampai ke kosan korban.
"Pelaku masuk kamar lalu mencium bibir korban. Karena kaget, korban terbangun lalu mendorong pelaku untuk menjauh," kata dia.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu. REP merasa diperlakukan tidak senonoh, dan korban tidak mengenal pelaku.
"Sudah ada LP (laporannya) dan diproses lebih lanjut," kata dia.
Jeffry mengatakan, jika terbukti F bisa disangka pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat bergaul.
Baca juga: 14 Siswa SD di Minahasa Dicabuli Gurunya, Korban Diancam Tak Naik Kelas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.