KULON PROGO, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang laki-laki yang bekerja sebagai guru sebuah sekolah dasar (SD) karena menggelapkan mobil di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Guru tersebut berinisial I (54), asal Kapanewon Galur, Kulon Progo.
Selain I, polisi juga menangkap dua orang lain, EJ (31) perempuan asal Galur, dan MZ (41) laki-laki asal Lendah.
“Setelah gelar perkara, ketiga saksi ditetapkan sebagai tersangka dan ketiganya ditangkap,” kata Kanit Reskrim III Polres Kulon Progo, IPDA Tavif Heri Setiawan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Bendahara Yayasan Pendidikan di Pontianak Gelapkan Uang Rp 4 M, Polisi Telusuri Aliran Dana
Dia mengatakan yang menjadi penggelapan adalah sebuah rental mobil di Kulon Progo.
Awalnya, EJ menyewa mobil Daihatsu putih Sigra D 1735 YVC dari usaha rental yang berada di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, pada April 2023.
Mereka kemudian menyerahkan mobil ke MZ untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil. Mobil akhirnya digadai seharga Rp 100 juta.
Setelah lama tidak kembali, P akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. I, EJ dan MZ jadi terperiksa dengan status saksi.
Setelah gelar perkara pada pertengahan Juli 2023 lalu, polisi akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti dua HP, KTP hingga surat penyewaan atau rental.
“Sementara mobil belum ditemukan,” katanya.
Polisi menjerat ketiga orang itu dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
Baca juga: Gelapkan Beberapa Motor, Imigran Afghanistan Ditangkap di Makassar Saat Bawa Sabu
“Dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Tavif.
Guru I masih aktif mengajar di sekolah. Ia mengakui telah ikut menggadai mobil sewaan. Ia juga mengaku kalau itu pikiran dan kesepakatan bersama.
Guru setengah baya itu nekat melakukan aksinya karena terdesak cicilan utang. Awalnya, ia mau meminjam ke EJ, tapi tidak punya uang. I menyuruh EJ meminjam mobil sewaan yang akhirnya digadai.
I hanya dapat Rp 10 juta dari uang gadai itu.
“Namanya juga banyak kebutuhan. Biasanya menyekolahkan juga. (Terjerat rentenir) ya,” kata I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.