Salin Artikel

Terdesak Bayar Cicilan Utang, Guru SD di Kulon Progo Gadaikan Mobil Rental

Selain I, polisi juga menangkap dua orang lain, EJ (31) perempuan asal Galur, dan MZ (41) laki-laki asal Lendah.

“Setelah gelar perkara, ketiga saksi ditetapkan sebagai tersangka dan ketiganya ditangkap,” kata Kanit Reskrim III Polres Kulon Progo, IPDA Tavif Heri Setiawan, Jumat (4/8/2023).

Dia mengatakan yang menjadi penggelapan adalah sebuah rental mobil di Kulon Progo. 

Awalnya, EJ menyewa mobil Daihatsu putih Sigra D 1735 YVC dari usaha rental yang berada di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, pada April 2023.

Mereka kemudian menyerahkan mobil ke MZ untuk dicarikan orang yang bersedia menerima gadai mobil. Mobil akhirnya digadai seharga Rp 100 juta. 

Setelah lama tidak kembali, P akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. I, EJ dan MZ jadi terperiksa dengan status saksi.

Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti dua HP, KTP hingga surat penyewaan atau rental.

“Sementara mobil belum ditemukan,” katanya.

Polisi menjerat ketiga orang itu dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

“Dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Tavif.

Guru I masih aktif mengajar di sekolah. Ia mengakui telah ikut menggadai mobil sewaan. Ia juga mengaku kalau itu pikiran dan kesepakatan bersama. 

Guru setengah baya itu nekat melakukan aksinya karena terdesak cicilan utang. Awalnya, ia mau meminjam ke EJ, tapi tidak punya uang. I menyuruh EJ meminjam mobil sewaan yang akhirnya digadai.

I hanya dapat Rp 10 juta dari uang gadai itu.

“Namanya juga banyak kebutuhan. Biasanya menyekolahkan juga. (Terjerat rentenir) ya,” kata I.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/04/211722378/terdesak-bayar-cicilan-utang-guru-sd-di-kulon-progo-gadaikan-mobil-rental

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke