KULON PROGO, KOMPAS.com – Kepolisian Sektor Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan keberangkatan 20 orang calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Pasalnya, calon pekerja tersebut dinilai tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Polisi mengamankan 20 orang itu ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lanjutan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kantor Imigrasi Cilegon Tolak Terbitkan 150 Paspor, Pemohon Diduga Korban TPPO
Awalnya, Intelkam Polsek Temon menerima informasi adanya calon pekerja migran yang berencana ke luar negeri tengah menginap di sebuah penginapan di Kapanewon Temon, Kamis (15/6/2023), pukul 11.00 WIB.
Polisi segera mengecek keberadaan calon pekerja itu yang ternyata menginap di Hotel KP Inn Bandara YIA, Pedukuhan Seling, Kalurahan Temon Kulon.
Dalam pemeriksaan ternyata ada 20 calon pekerja di penginapan itu. Polisi mendapat keterangan, sebelum tiba di Kulon Progo, mereka telah ditampung di Bali selama empat bulan. Kemudian masuk ke Hotel KP Inn Bandara YIA ini sejak 5 Juni 2023.
Mereka mengaku rencananya akan bekerja di New Zealand. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati mereka tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buku tamu hotel OYO KP Inn Bandara YIA, satu cetak tangkapan layar transfer BRI senilai Rp 45 juta, satu lembar cetak tangkapan layar foto kwitansi pembayaran Rp 50 juta, tangkapan layar grup WhatsApp, tangkapan layar kwitansi senilai Rp 12 juta.
Dari semua bukti dan keterangan saksi, polisi mengembangkan kasus ini.
“Semua masih ditangani dan pengembangan Lidik oleh Satreskrim Polres Kulon Progo,” kata Novi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.