Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Mati, Agus Sempat Menagih Sepeda Motor ke Mahasiswa UNS Saat Dipenjara

Kompas.com - 16/05/2023, 16:35 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, 15 November 2022 lalu. 

PN Wonosari hari ini menggelar dua kali sidang untuk kasus tersebut. Sidang pertama digelar untuk terdakwa Agus Ariyono (36) yang dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang kedua untuk pelaku utama pembunuhan yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24), yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota yakni Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda. Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa.

Untuk Agus di antaranya melakukan dua pidana sekaligus yang bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak beradab, karena sempat melakukan pelecehan seksual saat korban tidak berdaya.

Selain itu terdakwa Agus yang memberikan saran perencanaan pembunuhan dan menggurkan kandungan korban

Hakim menilai perbuatan Agus meninggalkan nestapa bagi keluarga korban. Terdakwa Agus juga dinilai mengesampingkan nilai-nilai agama yang melarang pembunuhan dan ritual pesugihan. 

Bahkan Terdakwa Agus sempat menagih motor yang dijanjikan Terdakwa Eko karena membantu rencana pembunuhan. 

"Dalam diri terdakwa belum terdapat kesadaran bahwa apa yang dilakukan tersebut perlu perenungan yang mendalam dan bertaubat atas perbuatannya. Namun terdakwa masih sempat menulis surat untuk keluarganya untuk menagih janji kepada keluarga Eko Ronggo Waskito, untuk menagih janji diberikan motor baru apabila telah membantu Eko Ronggo Waskito melancarkan perbuatannya," kata I Gede saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa Selasa. 

Terdakwa menghindari tanggungjawab hukumnya dengan Eko Ronggo Waskito dengan cara berupaya menjual barang-barang milik korban untuk kepentingan melarikan diri.

"Untuk hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Adapun terdakwa Eko Ronggo Waskito juga hampir sama. Sebagai sosok yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, terdakwa malah menghindari tanggungjawabnya secara pengecut.

Dia mengatakan tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Eko. 

"Keadaan yang meringankan tidak ada," ucapnya.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Polisi Targetkan Pekan Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Palu hakim memutuskan keduanya dihukum mati. Tidak ada reaksi dari kedua terpidana mati ini. Kedua pria yang menggunakan baju putih itu tetap bertahan dengan berdiri tegap.

Kedua terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim disusul pukulan palu hakim satu kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com