KOMPAS.com - AK (40), pria di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan ke polisi lantaran kedapatan mencuri uang milik mahasiswa, MRA (20) pada Jumat (12/5/2023).
Pelaku diduga melakukan aksi pencurian saat tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kulon Progo sebagai syarat pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik (parpol) di daerah ini.
Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Kulon Progo.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Curi Dompet Pemuda yang Tengah Urus SKCK di Kantor Polisi Kulon Progo
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke Polres Kulon Progo guna mengurus SKCK.
Pada saat mengisi blangko di ruang tunggu SKCK, dompet korban tertinggal di tempat duduk yang berada di ruang tunggu tersebut.
Korban baru sadar kalau dompetnya tertinggal di ruang tunggu pada saat di ruang Inafis.
Kala itu, korban membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, korban mencari dompetnya di tempat semula namun ternyata tidak ketemu.
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.
Selanjutnya, petugas mengecek rekaman CCTV di lokasi tersebut.
"Dari situ, didapati bahwa dompet (korban) yang tertinggal telah diambil oleh AK warga Samigaluh, Kulon Progo yang datang ke polres setempat untuk mengurus SKCK. Saat itu, (pelaku) melihat dompet di kursi tunggu. Kemudian (pelaku) seolah-olah menata berkas dan mengambil dompet tersebut," jelas Novi, Senin (15/5/2023).
Setelah dilakukan interograsi terhadap pelaku diketahui bahwa setelah mengambil dompet, pelaku keluar ruang tunggu SKCK menuju ke Masjid Ainurohman Polres Kulon Progo.
Kemudian pelaku mengambil uang tunai milik korban dan menyimpannya di saku celana.
Lalu pelaku menyembunyikan dompet itu di bawah keset di dekat tempat wudu.
Selanjutnya, pelaku kembali ke ruang tunggu SKCK guna mengurus penerbitan SKCK.