Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembuatan Paspor Anak: Syarat, Alur, Biaya, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 04/05/2023, 21:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pembuatan paspor anak diketahui memang memiliki syarat yang berbeda apabila dibandingkan dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa.

Meski begitu, fungsi paspor bayi atau anak dibawah umur akan sama seperti paspor pada umumnya.

Begitu juga bentuk paspor yang dapat diajukan yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

Apabila orang tua hendak memproses pembuatan paspor anak, maka informasi berikut perlu untuk diperhatikan.

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan paspor anak.

Baca juga: 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Syarat yang diperlukan dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP) ayah dan ibu
2. kartu keluarga (KK)
3. akte kelahiran anak
4. fotokopi paspor biasa ayah dan ibu bagi yang memiliki
5. paspor biasa lama anak (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan ketentuan:

  • apabila kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua.
  • apabila kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua.
  • apabila salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal.
  • apabila kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial.
  • apabila anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Alur Pembuatan Paspor Anak

Alur dalam pembuatan paspor anak antara lain:

1. Pemohon paspor mempersiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan.
2. Pemohon mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor.
3. Pemohon melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.
4. Pemohon melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometric dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi.
5. Pemohon melakukan pengambilan paspor jadi. Dalam hal lamanya proses penerbitan paspor yaitu 4 hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan benar dan lengkap pada proses wawancara.

Sebagai catatan, permohonan paspor untuk anak dibawah umur membutuhkan pendampingan orang tua pada semua proses, mulai dari pemeriksaan berkas hingga wawancara.

Namun, bagi orang tua yang berhalangan hadir karena satu dan lain hal, dapat menguasakan pengurusan paspor anaknya kepada orang lain dengan membawa berkas asli, surat kuasa bermaterai, surat pernyataan, dan surat pernyataan orang tua bermaterai yang bertandatangan seperti pada ketentuan diatas.

Biaya Pembuatan Paspor Anak

Adapun biaya pembuatan paspor adalah:

1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.

Sebagai catatan, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Masa Berlaku Paspor Anak

Masa berlaku paspor anak ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 2A.

Untuk anak-anak di bawah umur dan anak berkewarganegaraan ganda tetap menggunakan paspor dengan kadaluarsa 5 (lima) tahun, dengan alasan masa berlaku paspor tersebut dikarenakan ada perubahan wajah anak di bawah umur.

Adapun masa berlaku paspor 10 (sepuluh) tahun tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia anak dan anak berkewarganegaraan ganda karena sekarang aturan baru tersebut hanya berlaku untuk WNI yang berusia di atas 17 tahun dan WNI yang sudah menikah.

Sumber:  jogja.imigrasi.go.id   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com