Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Racik Miras Resep dari Medsos, Pria di Bantul Tewaskan Tiga Temannya

Kompas.com - 15/03/2023, 18:18 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap peracik dan penjual minuman keras (miras) oplosan AM (27) yang menewaskan 3 orang di Kapanewon Jetis, Bantul, pada Oktober 2022 lalu.

Pelaku belajar membuat miras ini dari media sosial, yakni campuran alkohol 90 persen, air mineral, dan minuman energi gelasan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, sebenarnya setelah peristiwa Oktober 2022 lalu, sudah mengamankan AM alias Babon, namun belum mengantongi bukti kuat. Sehingga tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Tak Terima Dirazia Satpol PP, Pedagang Miras di Jakut Marah-marah: Kalau Enggak Boleh Jualan, Tutup Pabriknya!

"Babon ini malah menghilang lalu disebar DPO dan kami lakukan penyelidikan. Jadi setelah sehari kejadian Babon langsung kabur ke Tangerang, Banten," kata Jeffry kepada wartawan di Polsek Jetis, Bantul, Rabu (15/3/2023).

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya Babon ditangkap di Cikopo, Tangerang, Banten 12 Maret 2023 lalu. "Di sana (Tangerang) dia kerja serabutan," kata dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu botol plastik warna putih tanpa merek ukuran 600 mililiter (ml) yang berisikan 20,2 ml sisa minuman keras oplosan warna kuning keemasan, satu jeriken alkohol 90 persen ukuran 5.000 ml.

Kemudian satu jeriken warna putih tanpa merek, satu botol warna putih tanpa merk, serta satu botol warna bening tanpa merek.

"Bahan bakunya alkohol murni beli di toko online, satu dus minuman energi dalam bentuk kemasan cup dan air mineral," kata Jeffry.

Jeffry mengatakan, dari pengakuan tersangka sempat menjual miras racikannya mulai bulan Juli 2022 lalu. Saat itu dikemas dalam botol ukuran 600 ml dan dijual Rp 15.000 untuk yang sudah mengenal Babon, dan yang belum dijual Rp 20.000.

Baca juga: Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

"Tersangka disangkakan Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Untuk ayat 1 hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan unguk ayat 2 hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Kepada wartawan Babon mengaku memperoleh resep miras oplosan dari media sosial. Adapun resepnya percampuran alkohol, minuman suplemen dan air putih. "Kalau resepnya dapat dari Facebook dan YouTube," kata Babon.

Dikatakannya, takaran yang digunakan alkohol 900 sampai 1000 mil, minuman energi gelas sebanyak 24 buah, dan air putih 3 liter. Selama beberapa bulan menjual dia mengaku belum ada korban.

"Saya tidak pernah minum itu. Menyesal sekali, karena mereka (tiga korban tewas) itu teman dekat saya," kata Babon.

Sebelumnya, sebanyak lima orang mengkonsumsi miras oplosan setelah persiapan pernikahan di Kapanewon Jetis pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Tiga orang diantaranya meninggal dunia secara berurutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com