YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap BW (52) warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak disabilitas.
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Dan tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Ibu Curhat soal Penanganan Dugaan Pemerkosaan Gadis Disabilitas di Bantul Viral, Ini Kata Polisi
Dikatakannya, kasus ini bermula dari korban menaruh sepeda di depan rumah BW di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Jumat (23/9/2022) lalu.
Saat itu korban langsung ditarik ke kebun. Korban sempat memukul tangan pelaku. Namun pelaku tetap melancarkan sebanyak satu kali.
Jeffry mengatakan, ibu korban melaporkan kasus itu Polres Bantul hari Sabtu (24/9/2022).
"Polisi mengamankan pelaku di Panggungharjo, Sewon, Bantul kemarin (26/9/2022) malam, dan langsung dibawa ke Polres Bantul," kata Jeffry.
Atas perbuatannya, BW disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.