"Iya sudah ditetapkan tersangka. Dan tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (27/9/2022).
Dikatakannya, kasus ini bermula dari korban menaruh sepeda di depan rumah BW di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Jumat (23/9/2022) lalu.
Saat itu korban langsung ditarik ke kebun. Korban sempat memukul tangan pelaku. Namun pelaku tetap melancarkan sebanyak satu kali.
Jeffry mengatakan, ibu korban melaporkan kasus itu Polres Bantul hari Sabtu (24/9/2022).
Atas perbuatannya, BW disangkakan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/27/171943078/pelaku-dugaan-pemerkosaan-anak-disabilitas-ditangkap