Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Bantul Diduga Cabuli 4 Anak Tetangganya, Belum Ditahan karena Kooperatif

Kompas.com - 24/08/2022, 18:20 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 57 tahun warga Kapanewon Jetis, Bantul, DI Yogyakarta, dilaporkan ke polisi karena mencabuli beberapa anak kecil tetangganya.

Polisi belum menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan S (57), warga Kapanewon Jetis terhadap 4 orang tetangganya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Sopir Bus Antar-jemput Siswa Sekolah di Pasuruan Cabuli Anak Tiri

"Ada empat korban, modusnya pas warung sepi dia jajan terus dicium habis itu diraba-raba. Dilaporkan pada bulan Juli 2022," kata Yuwana kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni saat warung sepi digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya. Keempat korban diduga dicabuli tidak bersamaan, namun rentang waktunya berbeda-beda.

Semua korban adalah tetangga pelaku S. Warung pelaku menjual jajanan anak-anak seperti makanan, dan es. "Yang jelas iming-iming harga murah atau diskon," kata Yuwana.

Pelaku yang sudah memiliki istri dan anak ini diketahui melakukan pelecehan terhadap korban yang rata-rata masih dibawah umur pada tahun ini.

Yuwana mengatakan, dugaan pencabulan ini terungkap saat para korban trauma jajan di warung milik S, dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Lapor orang tua takut jajan ke situ," kata dia. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu pada Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Oknum Jaksa Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelajar 17 Tahun Diduga Muncikari Jadi Tersangka Eksploitasi

"Yang jelas kami sudah mempunyai dua alat bukti keterangan saksi dan barang bukti kami baju milik korban sudah kami sita," kata dia.

Yuwana mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan pelaku dengan unit perlindungan perempuan dan anak Polres Bantul.

Untuk korban dalam pemeriksaan selain bersama orang tuanya, juga melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Bantul untuk memberikan pendampingan.

Pihaknya menampik jika S merupakan tokoh agama, namun suka membersihkan tempat ibadah.

Baca juga: Kajati Jatim Tak Akan Beri Perlindungan pada Jaksa yang Diduga Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur

Disinggung mengenai penahanan terhadap pelaku karena kooperatif selama ini wajib lapor Senin dan Kamis.

"Untuk melengkapi berkas tidak ditahan, pelaku juga kooperatif. Kami dasarnya pasal 21 KUHP tentang penahanan terkait syarat subjektif dan objektif," kata dia.

Yuwana mengatakan, S disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Kampung Nagan Terdampak Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta, Rumah Dibongkar

Yogyakarta
Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Viral, Video Diduga Tawuran di Jalan Pramuka Yogyakarta, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Dinding Gudang di Kulon Progo Jebol, 21 Tabung Elpiji 3 Kg Hilang Dicuri

Yogyakarta
Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-ubur Warna Pink di Pantai Gunungkidul

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Dishub: Tunggu Kajian

Yogyakarta
Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Sampah Kembali Menumpuk di Depo dan Jalanan Yogyakarta, Apa yang Terjadi?

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Sampah Dibuang di Kawasan Karst, Sumber Air Gunungkidul Dikhawatirkan Rusak

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com