KULON PROGO, KOMPAS.com – Video perkelahian menggunakan senjata tajam di jalanan diakui hanya main-main beberapa remaja di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka membuat video perkelahian tersebut di kawasan pedesaan, tepatnya di simpang empat Cungkup, Pedukuhan Diren, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur.
Video kemudian jadi konten WhatsApp (WA) dan tersebar ke grup WA warga kampung.
Baca juga: Bikin Video Perkelahian Pelajar Pakai Celurit, Empat Pemeran dan Satu Pembuat Video Ditangkap
“Motifnya hanya iseng membuat konten video untuk status WA,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).
Perbuatan tersebut ujungnya jadi serius. Para pelajar usia SLTA itu tidak mengira kalau masyarakat desa terusik kenyamanan dan keamanan wilayahnya.
“Menimbulkan keresahan di masyarakat bahwa kejahatan jalanan sudah sampai ke desa-desa,” kata Novi.
Dalam video, tampak dua motor bertemu di sebuah persimpangan, tiap motor ada joki dan pembonceng yang mengacungkan sejenis celurit. Kedua pembonceng turun dari motor lalu berkelahi. Mereka semua menggunakan helm saat beraksi.
Polisi mencari pelaku dalam video. Lima orang yang terlibat dalam video itu ditangkap di bundaran Srandakan Kapanewon Bantul, Senin (22/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Mereka ini pelajar tingkat SLTA dan SMK. Mereka adalah AMD (16) asal Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, DJP (17) asal Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, FYS (17) asal Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, dan DNP (16) asal Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.
Baca juga: 3 Warga Diduga Jadi Korban Begal HP di Cipayung, Pelaku Ancam Pakai Celurit
Satu lagi adalah FIP yang berumur 20 tahun asal Galur. Ia yang mengambil gambar perkelahian menggunakan alat seperti celurit pada 22 Juli 2022, pukul 22.00 WIB.
“Bukan celurit, tapi aluminium (bentuk celurit),” kata Kapolsek Galur, Komisaris Polisi Haryanta di ujung telepon.
Polisi menyita barang bukti dari para remaja itu, baik dua plat aluminium yang berbentuk celurit dan motor yang dipakai saat bikin konten video, yakni satu motor Honda Vario AB 6811 YL dan Honda Scoopy AB 4024 OC. Juga empat jumper yang dipakai pelaku saat pembuatan video.
Polisi tengah memproses kasus ini. Empat orang di antaranya terancam pasal 489 KUHP.
Baca juga: Ratusan Senjata Tajam Milik Pendaki di Bima Disita, Ada Parang dan Celurit
Polisi juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk upaya diversi dan pembinaan oleh lembaga pemerintah ataupun TNI Polri.
Kapolsek Haryanta menyatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh orangtua. Pasalnya, orangtua seharusnya memperhatikan dan selalu mengecek keberadaan anak ketika menjelang malam. Selain itu, warga juga sebaiknya menerapkan kembali jam belajar masyarakat.
“Apabila ada kepentingan pada malam hari agar para orang tua mendampingi dan bertanggung jawab atas keselamatan anak-anaknya. Masyarakat diharapkan pro aktif dan peduli dalam mendukung tumbuh kembang mental dan perilaku,” kata Haryanta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.