Salin Artikel

Bikin Video WhatsApp Konten Perkelahian Pakai Celurit di Jalanan, Lima Remaja Usia Pelajar itu Mengaku Iseng

Mereka membuat video perkelahian tersebut di kawasan pedesaan, tepatnya di simpang empat Cungkup, Pedukuhan Diren, Kalurahan Pandowan, Kapanewon Galur.

Video kemudian jadi konten WhatsApp (WA) dan tersebar ke grup WA warga kampung.

“Motifnya hanya iseng membuat konten video untuk status WA,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).

Perbuatan tersebut ujungnya jadi serius. Para pelajar usia SLTA itu tidak mengira kalau masyarakat desa terusik kenyamanan dan keamanan wilayahnya.

“Menimbulkan keresahan di masyarakat bahwa kejahatan jalanan sudah sampai ke desa-desa,” kata Novi.

Dalam video, tampak dua motor bertemu di sebuah persimpangan, tiap motor ada joki dan pembonceng yang mengacungkan sejenis celurit. Kedua pembonceng turun dari motor lalu berkelahi. Mereka semua menggunakan helm saat beraksi.

Polisi mencari pelaku dalam video. Lima orang yang terlibat dalam video itu ditangkap di bundaran Srandakan Kapanewon Bantul, Senin (22/8/2022) pukul 22.00 WIB.

Mereka ini pelajar tingkat SLTA dan SMK. Mereka adalah AMD (16) asal Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, DJP (17) asal Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, FYS (17) asal Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, dan DNP (16) asal Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.

Satu lagi adalah FIP yang berumur 20 tahun asal Galur. Ia yang mengambil gambar perkelahian menggunakan alat seperti celurit pada 22 Juli 2022, pukul 22.00 WIB.

“Bukan celurit, tapi aluminium (bentuk celurit),” kata Kapolsek Galur, Komisaris Polisi Haryanta di ujung telepon.

Polisi menyita barang bukti dari para remaja itu, baik dua plat aluminium yang berbentuk celurit dan motor yang dipakai saat bikin konten video, yakni satu motor Honda Vario AB 6811 YL dan Honda Scoopy AB 4024 OC. Juga empat jumper yang dipakai pelaku saat pembuatan video.

Polisi tengah memproses kasus ini. Empat orang di antaranya terancam pasal 489 KUHP.

Polisi juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk upaya diversi dan pembinaan oleh lembaga pemerintah ataupun TNI Polri.

Kapolsek Haryanta menyatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh orangtua. Pasalnya, orangtua seharusnya memperhatikan dan selalu mengecek keberadaan anak ketika menjelang malam. Selain itu, warga juga sebaiknya menerapkan kembali jam belajar masyarakat.

“Apabila ada kepentingan pada malam hari agar para orang tua mendampingi dan bertanggung jawab atas keselamatan anak-anaknya. Masyarakat diharapkan pro aktif dan peduli dalam mendukung tumbuh kembang mental dan perilaku,” kata Haryanta.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/08/24/143311778/bikin-video-whatsapp-konten-perkelahian-pakai-celurit-di-jalanan-lima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke