Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Peristiwa Keributan Suporter di Sleman

Kompas.com - 26/07/2022, 17:27 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap 36 orang dari beberapa lokasi terkait insiden yang melibatkan suporter. Dari jumlah itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Semalam sampai dini hari kami sudah mengamankan 36 orang akibat insiden itu, karena di mana-mana. Ini bentuk kami dalam menjaga kondusivitas wilayah, agar supaya tidak ada peristiwa-peristiwa baru," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana dalam jumpa pers, Selasa (26/7/2022).

Rony menyampaikan dari 36 orang ini sebagian besar mengaku sebagai suporter. Dari jumlah tersebut ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ricuh Suporter di Yogyakarta, Ini Tanggapan Sultan

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah karena masih terus dilakukan proses pemeriksaan.

"Kita pilah pilih yang mana yang sekiranya memenuhi perbuatan melawan hukum. Dari 36 ini, kami menetapkan 5 orang tersangka," ucapnya.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni GAM (21) warga Piyungan, Bantul, MAL (22) warga Nogotirto, Gamping, Sleman, TH (22) warga Trihanggo, Gamping, Sleman, AM (20) warga Sewon, Bantul dan MAN (21) Srandakan, Bantul.

Kelima tersangka, lanjut Rony, turut mencari suporter dari Persis Solo. Namun, saat ini masih didalami apakah kelimanya tergabung dalam kelompok suporter tertantu.

"Di sini kami objektif melihat dari perbuatan melawan hukumnya," ucapnya.

Baca juga: Gibran Sarankan Manajemen Persis Suporter yang Suka Bikin Keributan Tak Perlu Diberi Tiket

Lima orang tersangka ini ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sleman. GAM ditangkap di daerah Mlati, Sleman. Tersangka MAL dan TH ditangkap di Jalan Yogya - Solo. Tersangka AM ditangkap di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Sedangkan tersangka MAN ditangkap di Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis belati, celurit, stik bisbol, stik knock, stik baton, carambit dan satu unit sepeda motor.

Rony menuturkan, kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Kronologi 1 Pekerja Tewas Tertimpa Atap Cor di Kawasan Kraton Yogyakarta

Kronologi 1 Pekerja Tewas Tertimpa Atap Cor di Kawasan Kraton Yogyakarta

Yogyakarta
Kesaksian Warga Sekitar Rumah Roboh yang Tewaskan Pekerja di Yogyakarta

Kesaksian Warga Sekitar Rumah Roboh yang Tewaskan Pekerja di Yogyakarta

Yogyakarta
Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Dua Pekerja Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah, Satu Tewas

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Gempa Magnitudo 5,0 di Pacitan Dirasakan hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5, Kagetkan Warga Gunungkidul

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com