Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Kompas.com - 27/06/2022, 13:37 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisal DP (42) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di belakang Masjid, yang tak jauh dari rumah korban si Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, korban DP  berinisial AR dan IP yang masih berusia 5 tahun.

Pencabulan barawal saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut pada 13 Januari 2022 menunggu penumpang disekitar Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Saat menunggu penumpang DP melihat dua orang anak yang akan membeli minuman di sebuah warung.Melihat kedua anak itu, DP lalu menyapa korban.

"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp 10.000," ujar Apri, ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/9/2022).

Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku

Setelah itu, tersangka mengajak kedua korban menjauh dari warung. Sesampainya di bekakang Masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, tersangka menciumi korban satu per satu.

"Di belakang Masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban," kata dia.

"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om,' lalu korban pulang," jelasnya.

Sesampainya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana. Lalu oleh korban menceritakan apa yang dialaminya.

"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," imbuhnya.

Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.

"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," kata dia.

Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar," katanya.

Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.

"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com