YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisal DP (42) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di belakang Masjid, yang tak jauh dari rumah korban si Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, korban DP berinisial AR dan IP yang masih berusia 5 tahun.
Pencabulan barawal saat pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak tersebut pada 13 Januari 2022 menunggu penumpang disekitar Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Saat menunggu penumpang DP melihat dua orang anak yang akan membeli minuman di sebuah warung.Melihat kedua anak itu, DP lalu menyapa korban.
"Tersangka menyapa korban bertanya ke korban 'mau jajan?', lalu dijawab korban 'mau'. Lalu diambilkan beberapa jajan dan dibayar oleh tersangka dan korban diberi uang sebesar Rp 10.000," ujar Apri, ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/9/2022).
Baca juga: Korban Pencabulan dan Pembunuhan Sadis di Jayapura Sempat Teriak Minta Tolong ke Pelaku
Setelah itu, tersangka mengajak kedua korban menjauh dari warung. Sesampainya di bekakang Masjid yang jaraknya cukup jauh dari warung dan keramaian, tersangka menciumi korban satu per satu.
"Di belakang Masjid itu seperti gang, pelaku menciumi pipi kanan dan kiri serta menjilati mulut korban," kata dia.
"Pelaku juga ngomong ke korban, 'kalau jajan lain kali ngomong sama om,' lalu korban pulang," jelasnya.
Sesampainya di rumah, salah satu korban ditanya oleh orangtua mendapatkan uang dari mana. Lalu oleh korban menceritakan apa yang dialaminya.
"Pelapor lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta," imbuhnya.
Apri menjelaskan motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil. Selain itu pelaku tak memiliki anak perempuan.
"Suka dengan anak, pengakuan dia suka anak perempuan karena anaknya laki-laki semua," kata dia.
Dari perbuatan tersangka barang bukti yang diamankan adalah pakaian milik korban, uang Rp 10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
"Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Milyar," katanya.
Sementara itu tersangka DP memgaku saat melancarkan aksinya dirinya dalam keadaan mabuk. Dia berdalih menyukai anak kecil.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.