Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2022, 15:09 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap NG (61), seorang petani asal Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena membawa pulang kayu milik negara yang tumbang karena angin kencang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paliyan AKP Solechan menyampaikan kasus ini bermula saat polisi hutan berpatroli di lahan Resor Pengelolaan Hutan (RPH) milik Perhutani. 

Patroli dilakukan setelah banyak pohon tumbang terkena angin kencang melanda wilayah Paliyan pada 11 Maret 2022.

Baca juga: Terinspirasi Perjalanan Nabi, Tiang Masjid Ini dari Pohon Jati Utuh Setinggi 27 Meter

Saat itu, aparat mendapati NG tengah mengambil batang pohon jati yang tumbang. Batang kayu dibawanya dengan cara dipikul hingga keluar area hutan.

NG yang tidak bisa berkelit, langsung dibawa bersama batang pohon jati ke Polsek Paliyan.

"Saat petugas ke rumah pelaku juga ditemukan sebanyak 6 batang kayu jati yang sudah diambil, disimpan di kandang sapi miliknya," kata Solechan dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Kamis (17/3/2022).

"Pohon jati itu roboh terkena angin kencang, dan diambil yang bersangkutan," kata dia. 

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ditemukan total 8 batang kayu jati senilai Rp 3,2 juta, peralatan yang digunakan untuk memotong kayu seperti gergaji, sabit, hingga tali pengikat juga diamankan.

Baca juga: Tepergok Curi Kayu di TNBB Saat Nyepi, 2 Warga Ditangkap, 1 Buron

NG mengaku mengambil batang kayu jati tersebut sebagai bahan memperbaiki rumahnya

"Yang bersangkutan sebenarnya sudah tahu jika dilarang mengambil kayu jati di lahan RPH, tapi tetap melakukan aksinya," kata Solechan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c atau Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a. Pasal tersebut berada UU RI Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," kata Solechan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com