YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang membuang jasad calon bayinya yang sebelumnya dia gugurkan mengaku, dia sebenarnya tidak ingin membuang anaknya.
Tersangka ditangkap setelah warga menemukan kuburan misterius di Pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.
Polisi berhasil mengamankan ibu dari janin yang dikubur tersebut berinisial ASV (18), warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul.
Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Misterius di Bantul yang Ditemukan Warga
Saat ditanya polisi dalam jumpa pers, ASV mengaku kasihan dengan janin bayi yang sudah berusia hampir 5 bulan saat digugurkan tersebut.
"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," kata ASV di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)
Dia mengaku menggugurkan kandungan usia hampir 5 bulan dengan inisiatif dirinya sendiri, dan pacarnya tidak mengetahui hal tersebut.
"Inisatif saya sendiri. Proses mengguugurkan sendiran tidak dibantu siapa-siapa," kata ASV.
ASV menceritakan saat itu dirinya meminum obat penggugur kandungan pada 11 Januari 2022 lalu. Lalu kontraksi hebat saat itu dirinya melakukan video call dengan pacarnya.
"Kan dari jam 2 itu emamg udah video call saya ngeluh sakit kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tahu minum obat," kata ASV.
Dia mengaku hubungan dengan pacarnya tidak direstui oleh ibunya.
"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu. Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," kata ASV.
Dia mengaku menyesal dengan peristiwa ini. "Saya menyesal pastinya," kata dia.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pihaknya menjerat ASV dengan pasal berlapis diantaranya.
Antara lain Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Lalu Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.