Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Wanita Pembuang Janin yang Digugurkannya: Kasihan

Kompas.com - 16/02/2022, 17:45 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku yang membuang jasad calon bayinya yang sebelumnya dia gugurkan mengaku, dia sebenarnya tidak ingin membuang anaknya.

Tersangka ditangkap setelah warga menemukan kuburan misterius di Pemakaman Ngasem, Padukuhan Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul, DI Yogyakarta.

Polisi berhasil mengamankan ibu dari janin yang dikubur tersebut berinisial ASV (18), warga Kalurahan Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Bantul.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Bayi Misterius di Bantul yang Ditemukan Warga

Saat ditanya polisi dalam jumpa pers, ASV mengaku kasihan dengan janin bayi yang sudah berusia hampir 5 bulan saat digugurkan tersebut.

"Ya nggak gimana-gimana. Masak dibuang begitu saja. Mau dibuang di mana juga. Itu juga bayi, itu juga orang," kata ASV di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)

Dia mengaku menggugurkan kandungan usia hampir 5 bulan dengan inisiatif dirinya sendiri, dan pacarnya tidak mengetahui hal tersebut.

"Inisatif saya sendiri. Proses mengguugurkan sendiran tidak dibantu siapa-siapa," kata ASV.

ASV menceritakan saat itu dirinya meminum obat penggugur kandungan pada 11 Januari 2022 lalu. Lalu kontraksi hebat saat itu dirinya melakukan video call dengan pacarnya.

"Kan dari jam 2 itu emamg udah video call saya ngeluh sakit kepanjer (tidak dimatikan) sampai pas aku kontraksi. Pacar nggak tahu minum obat," kata ASV.

Baca juga: Misteri Makam Baru di Bantul, Ditemukan Warga yang Bersih-bersih, Ternyata Berisi Kafan dan Tulang Bayi

Dia mengaku hubungan dengan pacarnya tidak direstui oleh ibunya.

"Ibu pernah bilang jangan sampai berumah tangga sama dia. Dia bilang ragu. Kaya gitu.  Sebelumnya pernah antara ibu dan keluarga dia sama-sama nggak srek," kata ASV.

Dia mengaku menyesal dengan peristiwa ini. "Saya menyesal pastinya," kata dia.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pihaknya menjerat ASV dengan pasal berlapis diantaranya.

Antara lain Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian Pasal 77A UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Lalu Pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com