KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), meminta pemerintah mencabut aturan perihal tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Pasalnya, menurut Korlap FSP KEP Karanganyar, Candra Cahyono, iuran Tapera hanya dibebankan kepada buruh dan pengusaha saja tanpa ada anggaran dari APBN atau APBD.
Karena itu, dia menilai, Tapera merupakan cara pemerintah melepas tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga memiliki tempat tinggal.
"Pemerintah lepas tanggung jawab sebab dalam peraturan pemerintah tentang Tapera, tidak ada yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut patungan dalam pengadaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera," kata Candra, Senin (3/6/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Candra menambahkan, Tapera juga tetap tidak memberi kepastian bahwa tiap pesertanya akan memiliki rumah.
Baca juga: Hari Pertama PPDB Jabar 2024 Server Down, Disdik: Banyak yang Akses Serentak
"Apabila Tapera diterapkan, maka semakin membebani kawan-kawan buruh, dan kami minta cabut peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera ini," tandasnya.
Meski mendapat penolakan dari buruh, pengusaha, dan sejumlah partai politik, namun hingga kini aturan mengenai Tapera masih dilanjutkan pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, pemerintah masih memiliki cukup banyak waktu untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.
"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, tidak usah khawatir," ujar Moeldoko.
Dia menjelaskan, Tapera bukanlah potongan gaji pekerja tetapi tabungan agar para pekerja bisa memiliki rumah.
Sementara bagi pekerja yang telah memiliki rumah, simpanannya di Tapera bisa diambil setelah pensiun.
Moeldoko pun membantah isu yang menyebut bahwa Tapera akan digunakan untuk membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN. Semuanya sudah ada anggarannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.