Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Kota Yogya, Hewan Kurban dari Gunungkidul Wajib Kantongi Hasil Lab Negatif Antraks

Kompas.com - 31/05/2024, 14:02 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Hewan kurban yang berasal dari Gunungkidul harus menyertakan hasil laboratorium negatif antraks jika ingin masuk Kota Yogyakarta. Hal ini merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, aturan tersebut diberlakukan karena wilayah Gunungkidul masih terdapat zona merah antraks.

Baca juga: Penampilan SPG Hewan Kurban di Bantul Berubah, Lebih Tertutup dan Pakai Kerudung

“Ada beberapa daerah yang beberapa waktu lalu ada positif antraks. Kemudian sudah disepakati bersama. Jadi kalau Gunungkidul mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) pasti dilampiri hasil uji lab,” kata dia saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dia mengatakan hal tersebut juga sudah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. 

“Kita sudah sepakat dengan Gunungkidul setiap SKKH pasti dilampiri uji lab negatif antraks,” kata dia.

Pengawasan hewan ternak, lanjut dia, sudah dilakukan sejak pada tanggal 28 Mei lalu. Bahkan pada minggu ke dua Mei, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sudah mendatangi peternak untuk memberikan suntikan vitamin kepada hewan ternak.

“Periksa kesehatan pemberian obat cacing dan pemberian vitamin, pelayanan terpadu kesehatan hewan,” beber dia.

Terkait dengan pengawasan lalu lintas ternak, nantinya akan dilakukan di pasar-pasar tiban atau pasar dadakan yang sering muncul di Kota Yogyakarta saat menjelang Idul Adha.

“Kemarin sudah ada yang mengajukan izin pemasukan dari pelaku usaha dari Gunungkidul. Jadi kita ada aplikasi dimana pengusaha dapat mengajukan hewan ternak masuk,” ujarnya.

Disinggung soal aturan penjualan hewan ternak di Kota Yogyakarta, Sri mengatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru. Namun, mengacu pada SE tahun lalu, penjualan hewan ternak di jalanan harus memiliki izin dari kemantren setempat.

“Terkait dengan perizinan tahun lalu, semua harus izin ke kemantren untuk izin tempat penjualan, tetapi rekomendasi dari Kelurahan. SE 2024 masih dalam proses,” beber Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

923 Ton Sampah Menumpuk di Sleman, Pemda DIY Turun Tangan

Yogyakarta
Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Kurs Dollar AS Menguat, Ukuran Tahu di Yogyakarta Mengecil

Yogyakarta
Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Gara-gara Terganggu Pesta Miras, Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Asrama Yogyakarta

Yogyakarta
Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Keributan di Depan Klinik Kecantikan Yogyakarta, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Yogyakarta
Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Dua Motor Tabrak Minibus di Kulon Progo, Satu Pelajar Tewas

Yogyakarta
Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Sutedjo Mantap Pensiun dari Dunia Politik, Batal Maju Pilkada Kulon Progo

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 26 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Kandang Ternak Milik Warga di Kebumen Ludes Terbakar, Kerugian Rp 30 Juta

Yogyakarta
Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan 'Upload' Berkas Pendaftaran

Keluhan PPDB SMP di Gunungkidul, Sebagian Mengenai Afirmasi dan "Upload" Berkas Pendaftaran

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com