Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah Belasan Ton Masih Menghiasi Jalanan Kota Yogyakarta, Padahal Ada Sanksi Denda

Kompas.com - 11/09/2023, 19:53 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan operasi yustisi berupa pemberian sanksi denda kepada para pembuang sampah sembarangan.

Bahkan dari sidang tindak pidana ringan (tipiring), para pembuang sampah sembarangan ini dikenakan denda hingga Rp 400.000. Namun, sanksi denda yang diberikan ini tampaknya belum dapat menyadarkan masyarakat.

Data terakhir yang didapat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, sampah yang dibuang di pinggir jalan ini masih menyentuh belasan ton.

Baca juga: 30 Pembuang Sampah di Yogyakarta Jalani Sidang, Didenda Rp 400.000

“Masih sekitar 15 sampai dengan 20 ton,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Yogya, Ahmad Haryoko, saat dihubungi Senin (11/9/2023).

Ia mengungkapkan, sampah masih ditemui di beberapa lokasi seperti jalan protokol hingga jalan-jalan penghubung di Kota Yogyakarta.

"(Timbunan sampah) tidak hanya di jalan protokol, termasuk jalan penghubung juga. Semua (sampah) yang ditaruh di pinggir jalan kisarannya segitu," katanya.

Haryoko berharap masyarakat dapat membuang sampah di beberapa depo yang sudah ada di Kota Yogyakarta. Pasalnya, depo-depo sampah di Kota Yogyakarta sudah ditambah jam bukanya.

Selain itu dengan adanya sanksi tipiring yang diterapkan Pemkot Yogyakarta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Sekarang (kondisinya) belum banyak berubah. Meskipun sudah ada operasi dari teman-teman di Satpol PP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pada Rabu (6/9/2023) sebanyak 30 orang yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Perda No 10/2012 tentang pengelolaan sampah. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan preventif, promotif, persuasif, dan  penghalauan warga membuang sampah sembarangan sejak Januari lalu.

Baca juga: Pedagang Sekitar Kampus ITB Merugi Akibat Aroma Sampah TPS Tamansari

“Karena warga masyarakat ada yang belum paham atau belum sadar hukum mulai 1 September kita tindak tegas dan bawa ke peradilan,” kata Octo saat ditemui di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang ini, Satpol PP Kota Yogyakarta menuntut warga untuk membayar denda sebesar Rp 500.000. Namun hakim memutuskan denda sebesar Rp 400.000 kepada pembuang sampah sembarangan. 

“Dari tuntutan kami Rp 500.000 dan hakim memutuskan Rp 400.000. Pada dasarnya kami menerima dan sangat berharap ini jadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Octo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com