Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Bela Budaya Adat Laporkan "Pernikahan" Anjing dengan Tema Adat Jawa ke Polda DIY

Kompas.com - 25/07/2023, 19:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - "Pernikahan" anjing dengan mengusung tema adat Jawa pada Jumat (14/07/2023) di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berbuntut panjang. Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara secara resmi melaporkan ke Polda DI Yogyakarta (DIY).

Ketua Umum Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara, Gede Mahesa mengatakan prosesi "pernikahan: anjing dengan mengusung adat Jawa merupakan penistaan terhadap budaya. Karenanya kedatangannya ke Polda DIY untuk melaporkan penistaan budaya tersebut.

"Kita melapor agar objek penistaan budaya ini ditindak secara hukum. Sementara ini diundang-undang ITE," ujar Gede Mahesa saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Permintaan Maaf Pemilik Jojo-Luna Buntut Kontroversi Pernikahan Adat Jawa Anjingnya...

Gede Mahesa menyampaikan terlapor di sini adalah dua orang pemilik anjing. Selain itu juga penyelenggara atau event organizer (EO) acara tersebut. "Nanti juga akan dicari akun yang menyebarkan, mengunggah pertama kali," tuturnya.

Menurut Gede Mahesa laporan ke Polisi ini sangat penting. Salah satunya, video prosesi tersebut diunggah di media sosial dan dapat ditonton juga oleh orang luar negeri. Sehingga interpretasi orang luar negeri terhadap budaya Indonesia ini bisa berbeda.

"Itu sangat menganggu, mengusik kita-kita yang memang intens menjaga dan membela budaya ini," ungkapnya.

Selain proses hukum lanjut Gede Mahesa pihaknya menuntut agar pemilik anjing dan penyelenggara acara meminta maaf. Kemudian juga menuntut agar semua video terkait prosesi acara tersebut di take down.

"Dia juga harus secara adat juga melakukan ritual ruwatan sengkolo, itu harus," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebudayaan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara Tito Pangesti Aji menegaskan yang menjadi masalah bukanlah soal "pernikahan" anjing. Tetapi tentang penggunaan adat jawa di dalam prosesi "pernikahan" anjing.

Baca juga: Sesal dan Maaf Pemilik Jojo-Luna atas Pernikahan Adat Jawa Anjingnya, Berjanji Tak Akan Mengulangi

"Ini enggak main-main, kalau secara visual simbolnya hanya nampak pada seperangkat pakaian busana adat yang dipakai, MC, kemudian iring-iringan itu kan hampir sama persis, itulah Paes Ageng," urainya.

Tito menjelaskan pernikahaan adat Jawa itu sakral. Dicontohkanya, mahkota atau Kulok Kanigoro kesakralannya hanya boleh dipakai oleh sultan atau raja.

Kemudian dalam perkembanganya, saat ini bisa digunakan untuk masyarakat umum. Tetapi tetap dalam prosesi yang sakral.

"Itu kaya sekali akan ajaran nilai-nilai. Terus itu bisa dipakai pengantin hanya pada saat duduk di pelaminan. Tetapi, kebanggaan itu kok hanya dipakai untuk anjing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, "Pernikahan" anjing bernama Jojo dan Luna milik Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena) pada Jumat (14/7/2023) lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, menuai kontroversi lantaran mengusung tema adat Jawa.

Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu.

Baca juga: Pernikahan Adat Jawa Anjingnya Tuai Kontroversi, Pemilik Jojo-Luna Minta Maaf

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).

Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.

Dinas Kebudayaan DIY menilai, "pernikahan" Jojo-Luna menyimpang dari ketentuan.

"Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," tutur Dian.

Laporan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara ke Polda DIY ini tercatat dalam Surat Laporan Nomor: Reg/0314/VII/2023/DIY/SPKT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Bupati Sleman Kustini Mendaftar Maju Pilkada lewat PDI-P

Yogyakarta
Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Tumpukan Sampah di Depo Pengok Yogyakarta, Ekonomi Warga Terdampak

Yogyakarta
Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Bau Sampah Tercium hingga Radius 1 Km, Warga Kampung Pengok Geruduk Kantor DLH Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Sayangkan Larangan 'Study Tour' di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Sayangkan Larangan "Study Tour" di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas

Yogyakarta
Beberapa Daerah Larang 'Study Tour', PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang "Study Tour", PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com