Salin Artikel

Forum Bela Budaya Adat Laporkan "Pernikahan" Anjing dengan Tema Adat Jawa ke Polda DIY

Ketua Umum Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara, Gede Mahesa mengatakan prosesi "pernikahan: anjing dengan mengusung adat Jawa merupakan penistaan terhadap budaya. Karenanya kedatangannya ke Polda DIY untuk melaporkan penistaan budaya tersebut.

"Kita melapor agar objek penistaan budaya ini ditindak secara hukum. Sementara ini diundang-undang ITE," ujar Gede Mahesa saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (25/7/2023).

Gede Mahesa menyampaikan terlapor di sini adalah dua orang pemilik anjing. Selain itu juga penyelenggara atau event organizer (EO) acara tersebut. "Nanti juga akan dicari akun yang menyebarkan, mengunggah pertama kali," tuturnya.

Menurut Gede Mahesa laporan ke Polisi ini sangat penting. Salah satunya, video prosesi tersebut diunggah di media sosial dan dapat ditonton juga oleh orang luar negeri. Sehingga interpretasi orang luar negeri terhadap budaya Indonesia ini bisa berbeda.

"Itu sangat menganggu, mengusik kita-kita yang memang intens menjaga dan membela budaya ini," ungkapnya.

Selain proses hukum lanjut Gede Mahesa pihaknya menuntut agar pemilik anjing dan penyelenggara acara meminta maaf. Kemudian juga menuntut agar semua video terkait prosesi acara tersebut di take down.

"Dia juga harus secara adat juga melakukan ritual ruwatan sengkolo, itu harus," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kebudayaan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara Tito Pangesti Aji menegaskan yang menjadi masalah bukanlah soal "pernikahan" anjing. Tetapi tentang penggunaan adat jawa di dalam prosesi "pernikahan" anjing.

"Ini enggak main-main, kalau secara visual simbolnya hanya nampak pada seperangkat pakaian busana adat yang dipakai, MC, kemudian iring-iringan itu kan hampir sama persis, itulah Paes Ageng," urainya.

Tito menjelaskan pernikahaan adat Jawa itu sakral. Dicontohkanya, mahkota atau Kulok Kanigoro kesakralannya hanya boleh dipakai oleh sultan atau raja.

Kemudian dalam perkembanganya, saat ini bisa digunakan untuk masyarakat umum. Tetapi tetap dalam prosesi yang sakral.

"Itu kaya sekali akan ajaran nilai-nilai. Terus itu bisa dipakai pengantin hanya pada saat duduk di pelaminan. Tetapi, kebanggaan itu kok hanya dipakai untuk anjing," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, "Pernikahan" anjing bernama Jojo dan Luna milik Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena) pada Jumat (14/7/2023) lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, menuai kontroversi lantaran mengusung tema adat Jawa.

Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu.

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).

Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.

Dinas Kebudayaan DIY menilai, "pernikahan" Jojo-Luna menyimpang dari ketentuan.

"Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," tutur Dian.

Laporan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara ke Polda DIY ini tercatat dalam Surat Laporan Nomor: Reg/0314/VII/2023/DIY/SPKT.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/07/25/192153678/forum-bela-budaya-adat-laporkan-pernikahan-anjing-dengan-tema-adat-jawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke