Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sejoli di Malioboro Terekam Berbuat Asusila Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Bermaterai

Kompas.com - 07/06/2023, 18:58 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di Malioboro diminta untuk tandatangani surat bermaterai untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Sudah ditangani petugas Jogomaton saat itu juga. Mereka dibawa ke Mako Johomaton Teras Malioboro 2 (TM 2). Untuk membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi," ujar Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Kota Yogyakarta, Ekwanto, Rabu (7/6/2023).

Setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai itu, kedua sejoli ini lalu diperbolehkan pulang oleh para petugas. "Kemudian (setelah tanda tangan), dilepas lagi," kata dia.

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila di Malioboro, Polisi: Ada Ancaman Pidana

Ekwanto menjelaskan lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Yani, Malioboro, tepatnya dekat dengan toko arloji pada pukul 03.00 WIB.

"Kejadian di pedestrian dekat Gunung Mas Malioboro jam 03.00 WIB pagi, tanggal 6," kata dia.

Sebelumnya, Video pasangan muda mudi bercumbu yang diduga berlokasi di kawasan Malioboro tersebar. Dua pasangan inj duduk di kursi yang terletak di sekitar pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

Tersapat dua video yang tersebar ini diunggah oleh akun twitter merapi uncover ini berdurasi 11 dan 28 detik.

Terkait video ini pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dahulu," ucap kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Timbul menambahkan untuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang Kepolisian akan meningkatkan patroli di sekitar Malioboro, selain itu pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kita tingkatkan patroli, dan berikan teguran kepada masyarakat, edukasi agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat publik dapat dijerat dengan hukum. Prosesnya dapat dengan dua cara pertama adalah delik aduan dalam aryian masyarakat yang melaporkan atau Polisi membuat laporan model A.

"Ada (ancaman hukumannya). Seperti yang dulu itu di Umbulharjo divideo, ada ancamannya. Harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu bisa kita buat LP model A," pungkasnya.

Baca juga: Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com