KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua mobil Honda Brio bikin konten media sosial berlatar Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selagi direkam video, kedua mobil melaju dengan cepat, bersuara nyaring karena pakai knalpot ‘brong', selain itu juga mobil tanpa TNKB atau pelat nomor.
Kepolisian Sektor Temon bergerak cepat mengamankan mobil, pengemudi hingga mereka yang terlibat membuat video.
Baca juga: Diduga Buat Konten TikTok Hina Nabi Muhammad, Pria di Aceh Ditangkap Polisi
“Polsek Temon menindak para pengemudi minibus Honda Brio di Bandara YIA ini,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan, Selasa (23/5/2023).
Kedua mobil itu, Brio warna merah DA 1691bXX dan Brio kuning F 1867 OJ. Polisi mengamankan dua Brio bersama pengemudi dan penumpang yang semuanya merupakan mahasiswa, yakni M Rafi (23) asal Campang Raya, Bandar Lampung, yang mengemudi Brio Merah dan F Hanif (21) asal Pamekasan, Madura.
Penumpang Brio kuning juga diamankan, yakni Mario (24) asal Alok Timur, Sikka, NTT. Mario juga sekaligus perekam video.
Dua Brio berkendara cepat di jalanan Bandara YIA pada Senin (22/5/2022) pukul 17.30 WIB. Jalan untuk mobil di dalam bandara ini memang mulus, lebar, juga lapang.
Mario yang menumpang Brio kuning merekam aksi mereka di jalanan YIA.
Kasi Humas Novi mengungkapkan, peristiwa itu termonitor Kapolres Kulon Progo dan Kapolsek Temon saat melaksanakan pengamanan bandara.
“Kemudian memerintahkan petugas lalu lintas Polsek Temon di bandara untuk menghentikan dan menindak dengan tilang,” kata Novi.
Setelah tilang, Rafi dan Hanif harus membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum hanya demi konten dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang ada.
Novi mengingatkan dari peristiwa ini, agar masyarakat berlaku bijak dalam bermedia sosial dan membuat konten kreatif. Semua dilakukan dengan tidak melanggar norma hukum, apalagi mengganggu ketertiban umum dan bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.