Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Konten Geber Knalpot Brong di Bandara YIA, 2 Mobil Honda Brio Diciduk Polisi

Kompas.com - 23/05/2023, 11:54 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Dua mobil Honda Brio bikin konten media sosial berlatar Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selagi direkam video, kedua mobil melaju dengan cepat, bersuara nyaring karena pakai knalpot ‘brong', selain itu juga mobil tanpa TNKB atau pelat nomor.

Kepolisian Sektor Temon bergerak cepat mengamankan mobil, pengemudi hingga mereka yang terlibat membuat video.

Baca juga: Diduga Buat Konten TikTok Hina Nabi Muhammad, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

“Polsek Temon menindak para pengemudi minibus Honda Brio di Bandara YIA ini,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi) via pesan, Selasa (23/5/2023).

Kedua mobil itu, Brio warna merah DA 1691bXX dan Brio kuning F 1867 OJ. Polisi mengamankan dua Brio bersama pengemudi dan penumpang yang semuanya merupakan mahasiswa, yakni M Rafi (23) asal Campang Raya, Bandar Lampung, yang mengemudi Brio Merah dan F Hanif (21) asal Pamekasan, Madura.

Penumpang Brio kuning juga diamankan, yakni Mario (24) asal Alok Timur, Sikka, NTT. Mario juga sekaligus perekam video.

Dua Brio berkendara cepat di jalanan Bandara YIA pada Senin (22/5/2022) pukul 17.30 WIB. Jalan untuk mobil di dalam bandara ini memang mulus, lebar, juga lapang.

Mario yang menumpang Brio kuning merekam aksi mereka di jalanan YIA.

Kasi Humas Novi mengungkapkan, peristiwa itu termonitor Kapolres Kulon Progo dan Kapolsek Temon saat melaksanakan pengamanan bandara.

“Kemudian memerintahkan petugas lalu lintas Polsek Temon di bandara untuk menghentikan dan menindak dengan tilang,” kata Novi.

Setelah tilang, Rafi dan Hanif harus membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang bisa mengganggu ketertiban umum hanya demi konten dan melengkapi kendaraan sesuai peraturan yang ada.

Novi mengingatkan dari peristiwa ini, agar masyarakat berlaku bijak dalam bermedia sosial dan membuat konten kreatif. Semua dilakukan dengan tidak melanggar norma hukum, apalagi mengganggu ketertiban umum dan bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Baca juga: Nasib 2 YouTuber Usai Buat Konten Prediksi Angka Togel, Dijerat Pasal UU ITE hingga Terancam 6 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 9 Desember 2023: Cerah dan Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Terpapar Pneumonia Sepanjang 2023, Dinkes Sebut Fatalitasnya Rendah

Yogyakarta
Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Lansia yang Sudah Tidak Mendengar Tewas Disambar Kereta Api Saat Menyeberang

Yogyakarta
Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Sleman Targetkan 300.000 Kunjungan Wisatawan Saat Libur Nataru

Yogyakarta
Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Penyidik Kejati DIY Terbatas, Penetapan Tersangka Kasus Mafia Tanah Dilakukan Bertahap

Yogyakarta
Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Beredar Kabar PSI Minta Maaf Langsung soal Ade Armando, Sultan: Ndak Ada

Yogyakarta
3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

3 Siswa MTs Asal Solo Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Korban Belum Ditemukan

Yogyakarta
Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com