YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, mengeluarkan Surat Edaran Bupati (SE), yang berisi larangan perburuan dengan tembakan satwa liar apapun, baik yang dilindungi maupun yang tidak.
Perintah larangan penembakan diterbitkan pada 27 April 2023, ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. SE bernomor 600.8.1/3008 bersifat segera.
Hal tersebut menindaklanjuti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Baca juga: Selundupkan Satwa Liar, Warga Vietnam Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
"Kita edarkan terlebih dahulu, agar dipahami oleh Kapanewon dan keluarahan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan monitoring, hingga surat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono saat dihubungi melalui telepon, Rabu (17/5/2023).
Dijelaskannya, larangan perburuan ini mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistemnya, khususnya di Kabupaten Gunungkidul. Pihaknya tidak mengkhususkan hewan yang dilindungi, karena sudah ada aturan tersendiri.
"Tujuan SE ini agar ekosistem kita tetap terjaga, satu habitat hilang mempengaruhi jaring makanan. Artinya jika satu hilang, maka ekosistem akan terganggu," kata Harry.
Harry berharap dengan larangan perburuan dengan penembakan itu kesimbangan ekosistem di Gunungkidul bisa terjaga.
"Latar belakang SE agar satwa di Gunungkidul bisa terpelihara," kata dia.
Sementara itu, Pendiri Komunitas Resan Gunungkidul, Edi Padmo mengaku mendukung adanya SE ini, dan sebenarnya di beberapa kalurahan sudah dimulai adanya larangan perburuan seperti ini.
Namun demikian, pihaknya berharap pemkab juga memikirkan ke depan jika terjadi over populasi hewan. Dia memberi contoh monyet ekor panjang yang sudah cukup banyak meresahkan petani.
"Tantangan selanjutnya adalah bagaimana kita menyediakan makanan satwa," kata Edi.
Dia berharap SE ini ditindaklanjuti dengan kebijakan lainnya, untuk mengurangi permasalahan dikemudian hari. Komunitas resan sendiri telah menginisiasi lahirnya Wanadesa, yakni menginisiasi penyediaan lahan khusus yang ditanami makanan satwa.
Baca juga: Warga Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Disidang, Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.