KOMPAS.com - Malioboro menjadi salah satu destinasi wisata di Yogyakarta, termasuk saat libur Lebaran.
Banyaknya pengunjung yang datang ke tempat wisata ini membuat wisatawan kerap bingung mencari tempat parkir di Malioboro Yogyakarta.
Ada sejumlah tempat parkir dekat Malioboro Yogyakarta yang dapat menjadi pilihan pengunjung untuk menitipkan sepeda motor, mobil, dan bus.
Tempat parkir tersebut terletak di sekitar Malioboro yang berjarak sekitar 550 meter hingga 2,1 kilometer.
Tarif parkir dibagi berdasarkan Tarif Khusus Parkir (TKP) yang dikelola pemerintah dan Tarif Khusus Parkir yang dikelola swasta.
Tarif Khusus Parkir yang dikelola pemerintah adalah TKP Abu Bakar Ali, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, serta TKP Malioboro II.
Baca juga: Ini Tempat Parkir Mobil yang Ideal saat Curah Hujan Tinggi
Sedangkan, TKP yang dikelola swasta adalah TKP Jalan Ketandan (Malioboro III), Bong Suwung, serta TKP Beskalan.
Berikut ini adalah tempat parkir dekat Malioboro Yogyakarta
Taman Abu Bakar Ali dekat dengan Malioboro sekitar 50 meter.
Tempat parkir ini buka mulai pukul 08.00-22.00 WIB untuk menampung 2.800 sepeda motor, 35 mobil, dan 30 bus.
Malioboro Mall menyediakan tempat parkir yang dapat digunakan oleh pengunjung Malioboro.
Jika Anda telah berada di Jalan Malioboro dapat mengambil lajur sebelah kiri dan pilih masuk parkir Malioboro Mall.
Tempat parkir dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.WIB.
Tarif parkir Malioboro Mall untuk sepedan motor dan mobil yaitu Rp 2.000 untuk jam pertama.
Tempat khusus parkir yang dikelola swasta terletak di Jalan Ketandan. Tempat parkir tersebut ini mampu menampung 150 mobil dan 520 sepeda motor.
Jarak Parkir Ketandan dari Jalan Malioboro sekitar 800 meter.
Lokasi tempat khusus parkir Beskalan terletak di sebelah Ramai Mall, sehingga memudahkan pengunjung untuk berwisata di Malioboro.
Tempat parkir Bekalan buka selama 24 jam dan dapat menampung sepeda motor dan mobil.
Jarak tempat parkir Beskalan dari Jalan Malioboro sekitar 650 meter.
Fasilitas tempat parkir berupa mushola, toilet, CCTV dan listrik yang memadai.
Baca juga: Tempat Parkir Inap Baru di Bandara Soekarno Hatta, Rp 60.000 Per Hari
Tempat khusus parkir Senopati terletak di Jl Penembahan, timur Gedung Bank Indonesia.
Kantong parkir ini dapat menampung 15 bus dan 50 mobil.
Jarak Parkir Senopati dari Jalan Malioboro sekitar 1,4 kilometer.
TKP Limaran berada di kawasan Pasar Beringharjo. Lokasi tempat parkir ini berada di belakang Taman Budaya Yogyakarta.
Kawasan parkir ini untuk menampung kendaraan roda dua saja.
Pengunjung roda empat di kawasan Malioboro dapat memarkir kendaraan di sebelah Pasar Beringharjo, yakni tempat khusus parkir Malioboro II.
Lokasi parkir ini dapat menampung sekitar 200 mobil dan 400 sepeda motor.
Jarak tempuh Parkir Malioboro II dari Jalan Malioboro sekitar 800 meter.
Taman Parkir Ngabean biasanya digunakan bis untuk menurunkan wisatawan yang akan jalan-jalan di di kawasan Malioboro.
Taman Parkir Ngabean juga digunakan untuk parkir mobil dan motor.
Jarak tempuh Taman Parkir Ngabean dari Jalan Malioboro sekitar 2,1 kilometer.
Pengunjung kawasan Malioboro juga dapat memarkir kendaraan di Ramai Mall yang terletak di Jl A Yani yang berjarak sekitar 650 meter dari Jl Malioboro.
Tempat parkir Bong Suwung terletak di sebelah barat Stasiun Tugu Yogyakarta.
Lokasi parkir Bong Suwung dapat menampung sekitar 160 mobil, 20 bus, dan 450 sepeda motor.
Baca juga: Tips Memilih Tempat Parkir Mobil yang Aman
Jarak tempuh parkir Bong Suwung dari Jalan Malioboro sekitar 1,5 kilometer.
Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Yogyakarta diatur berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalann umum.
Besaran tarif parkir diatur berdasarkan jenis kendaraan, pengelolaan, dan kawasan kawasan I (premium), kawasan 2, dan kawasan 3.
Tempat Khusus Parkir milik pemerintah diatur dalam Perda No 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Perwal No 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir.
Jenis Kendaraan | 3 Jam Pertama | Setiap Jam Selebihnya |
Bus Besar | Rp 75.000 | Rp 25.000 |
Bus Sedang | Rp 50.000 | Rp 15.00 |
jenis Kendaraan | 2 Jam Pertama | Setiap Jam Selebihnya |
Mobil | Rp 5.000 | Rp 2.500 |
Motor | Rp 2.000 | Rp 1.500 |
Tempat Khusus Parkir Swasta diatur dalam Perwal No 149 Tahun 2020 pasal 29 ayat 2, dimana pungutan jasa parkir yang dimaksud pada ayat 1 paling tinggi lima kali tarif yang ditetapkan pada Tempat Khusus Parkir milik Pemerintah
Jenis Kendaraan | 2 Jam Pertama | Setiap Jam Selebihnya |
Mobil | Rp 5.000 | Rp 2.500 |
Motor | Rp 2.000 | Rp 1.500 |
Berdasarakan perwal 149 tahun 2020, kawasan I (premium), yaitu:
Jl Mangkubumi, Jalan Margo, Jl Wongsodirjan, Jl Urip Sumoharjo, Jl Prof Yohanes, Jl Secodinigratan, Jl Pajeksan, Jl Beskalan, Jl Reksobayan, Jl Sosrowijayan, Jl Perwakilan, Jl Suryatmaan, Jl Ketandan, Jl Kebun Raya Gembira Loka, TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, TKP Limaran, serta TKP Malioboro I dan II.
Sumber:
visitingjogja.jogjaprov.go.id, jogja.tribunnews.com,
dev.dishub.jogjaprov.go.id, dan Instagram @dishubkotayogya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.