YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Bantul, DI Yogyakarta, menangkap seorang remaja karena menipu dengan barang bukti puluhan bungkus rokok dari belasan toko. Tersangka dijerat pasal penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, pihaknya menangkap FK (21), warga Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden, Bantul, karena melakukan penipuan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka mendatangi Jalan Urip Sumoharjo, Pedukuhan Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (28/3/2023) pukul 04.45 WIB.
Baca juga: Bikin Video Mengaku Pengedar Narkoba dan Ancam Bunuh Polisi, Pria di Malang Ditangkap
TF sempat mengaku anggota polisi saat ingin membeli rokok satu slof. Saat itu, pemilik toko mengatakan jika rokok yang diinginkan tidak ada satu slof, kemudian pelaku meminta korban mengeluarkan berbagai rokok di etalase.
"Saat beraksi itu pelaku mengaku sebagai anggota Polres Bantul. Alasannya ambil banyak rokok karena neneknya meninggal dan rekan-rekannya datang lalu kalau rokok tidak habis akan dikembalikan," kata Wahyu dalam keterangannya Selasa (11/4/2023).
Setelah mendapatkan rokok, pelaku meninggalkan nomor telepon, dan akan segera kembali ke toko membayar rokok. Namun, FK tidak kunjung kembali dan korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bantul. Setelah lidik, tersangka kami amankan di Sanden tanggal 29 Maret pagi," kata Wahyu.
Dari tangan tersangka disita barang bukti puluhan bungkus rokok dengan berbagai merek, 4 ban mobil, dan satu unit motor yang dipakai tersangka saat beraksi.
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno menjelaskan, FK telah mencuri total 165 bungkus rokok, yang dicuri dari 15 TKP dalam kurun waktu 6 bulan. Adapun 15 TKP itu meliputi Kapanewon Bantul, Pandak, Kretek dan Bambanglipuro.
Baca juga: 2 Oknum TNI Mengaku Jadi Kurir Narkoba di Medan, Dapat Upah Rp 2 Juta Per Bungkus
Sebagian rokok sudah dijual ke seorang warga kota Yogyakarta. Uang hasil penjualan untuk membeli empat ban mobil miliknya.
"Modusnya sama semua, tersangka mengaku sebagai polisi saat beraksi dia bilang 'saya dari Polres Bantul' lalu meninggalkan nama dan nomor telepon," kata Sutrisno.
FK bukan anggota polisi, dan pernah terlibat kasus pencurian rokok 3 tahun lalu. Dari pengakuan tersangka pekerjaannya adalah satpam.
Sutrisno mengatakan, FK disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Cara 7 Mahasiswa Poltekkes Pontianak Culik dan Aniaya Dosen: Mengaku sebagai Polisi
Kepada petugas FK mengaku menipu rokok untuk dijual kembali karena lebih mudah. Uang hasil penjualan rokok Rp 3,7 juta untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli velg mobil.
"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari sama beli velg mobil. Itu aja nombok buat beli velg mobil," kata dia.
Disinggung saat beraksi mengaku anggota polisi, FK mengatakan, kebiasaan masyarakat takut dengan polisi. Hal ini dimanfaatkan untuk beraksi.
"Saya mengaku sebagai polisi dan korban percaya-percaya saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.