Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Diejek Minta Miras, Perempuan Ini Ajak Temannya ke Kos lalu Dihajar

Kompas.com - 28/02/2023, 13:03 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tak terima diejek rekannya, perempuan open BO berinisial RK (25) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta nekat aniaya temannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan kronologis penganiayaan terjadi pada 13 Januari 2023 pukul 22.00, saat itu korban diajak oleh RK untuk ke kos miliknya di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Saat diajak ke kos, korban lalu dianiaya. Korban lalu melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta," ujar Archye, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo oleh Teman kencan, Korban Open BO lalu Ditikam karena Waktu Habis

Menurut Archye akibat dari tindakan penganiayaan ini korban berinisial EG mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Lanjut Archye, setelah dilakukan penyelidikan pada 24 Februari 2023, polisi mengamankan RK di salah satu kos yang berada di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.

"Identitas pelaku, inisial RK, Sleman 22 oktober 1997. Umur 25 tahun, Pekerjaan karyawan swasta, alamat Tegalrejo, Kota Yogyakarta," ujarnya.

Archye mengungkapkan selain menjadi karyawan swasta RK juga sering open BO melalui aplikasi WeChat.

"Jadi untuk profesi lain dari hasil pemeriksaan untuk diduga pelaku, yaitu menggunakan jasa open bo melalui aplikasi WeChat," ungkap dia.

Sambung Archye, RK merupakan residivis dengan kasus yang sama, RK pernah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Baca juga: Tak Bayar Usai Open BO, Pria di Kendari Dikeroyok Waria hingga Pingsan

Selain menganiaya EG, RK juga diketahui menganiaya beberapa orang seperti penganiayaan yang dilakukan di Bantul, dan Jembatan Bantar saat menaniaya korbannya, RK merekam menggunakan gawai.

"Hasil dari pemeriksaan bahwa diduga pelaku juga melakukan aksinya penganiayaan dari hasil video ada beberapa video di situ di dalam HP-nya," urainya.

Motif penganiayaan yang dilakukan RK karena tidak terima sering diejek oleh temannya. "Pelaku melakukan dengan motif tidak terima karena korban menjelek-jelekkan pelaku," kata dia.

Atas perbuatannya RK disangkakan pasal undang-undang perlindungan anak primer dan subsidernya terkait pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga: 4 Fakta Menarik Serial Open Bo, Serial Terbaru Wulan Guritno di Vidio

Sementara itu RK mengaku dirinya nekat menganiaya temannya karena korban sering mengejek dan sering dituduh meminta-minta AM (anggur merah).

"Dikatain kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM padahal enggak pernah," ujar dia.

Ia menyampaikan, hubungan antara dirinya dengan korban teman biasa dan bukan pelanggannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com