YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat kebijakan baru terkait perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dalam hal ini, RTHL akan dibangun ulang dengan ciri khas rumah Yogyakarta.
Perbaikan RTHL dengan ciri khas Yogyakarta ini rencananya akan dilakukan di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PU ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta Anna Rina Herbranti menargetkan perbaikan RTLH dilakukan di 15 kapanewon (kecamatan) yang tersebar di dua kabupaten tersebut.
"Target kami 15 kapanewon, ada 25 titik tersebar di dua kabupaten Bantul dan Gunungkidul, anggaran ada yang Rp 4 miliar ada yang Rp 5 miliar," kata Anna, Senin (9/10/2023).
Anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan RTLH dengan ciri khas Yogyakarta ini tiap daerah berbeda-beda. Sumber pembiayaan program RTHL ini menggunakan dana keistimewaan.
Dia mengatakan tidak hanya rumah saja yang diperbaiki, tetapi fasilitas lainnya juga dibangun dalam program ini.
"Tidak hanya rumahnya. Rumah yang tidak sehat kurang bagus, kita bangun jadi aman dan sehat. Sekalian jalan lingkungannya kita bangun," jelas dia.
Akses jalan juga akan dibangun untuk mempermudah aksesbilitas dan mobilitas masyarakat kurang mampu.
"Kalau jalan kita bangun sekalian aksesbilitas. Jadi lebih nyaman dan mencari pendapatan lebih nyaman," ucapnya.
Anna menjelaskan rumah dengan ciri khas Yogyakarta adalah rumah dengan arsitektur khusus. Misalnya pada atap kampung, jendela atau menggunakan model krepyak, dengan ukuran bangunan 36 meter persegi disesuaikan dengan lahan masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.