Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Kerja di Angkasa Pura, Seorang Pria Tipu Kakak Adik di Gunungkidul hingga Rp 680 Juta

Kompas.com - 03/01/2023, 12:41 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan PDD (28), warga Girimulyo, Kapanewon Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena melakukan dugaan penipuan.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di PT Angkasa Pura, Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta. Korban yang merupakan kakak beradik ini rugi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan kasus ini bermula saat PDD menjanjikan pekerjaan kepada RR (32) dan AR (26), warga Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, sebagai pegawai PT Angkasa Pura 1, pada Juli 2021.

"PDD menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta ke korban," kata Edy kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Penipuan Trading Forex Dibongkar, Polda Lampung Sita Rp 2 Miliar Aset PT NSW

Saat itu, korban yang merupakan kakak beradik ini dijanjikan langsung bekerja dengan gaji Rp 20 juta per orangnya. Namun, korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp 340 juta per orangnya. Sehingga pelaku mendapatkan total Rp 680 juta.

Edy mengatakan, karena korban percaya dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya mentrasnfer uang itu ke rekening PDD. Namun setelah ditunggu, pekerjaan tidak didapatkan.

"Januari 2022 korban mencoba menanyakan soal pekerjaan tersebut, namun pelaku tak bisa dihubungi," kata Edy.

Korban yang merasa ditipu, langsung melaporkan ke Polres Gunungkidul. Kasus ini ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polres Gunungkidul.

PDD sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya polisi mengetahui persembunyian tersangka, dan berhasil mengamankan di sebuah kos daerah Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2022.

"Tersangka PDD kami amankan bersama seragam dan atribut avsec," kata Edy.

Polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 potong kemeja Avsec dan 1 potong kaos Avstek Bandara. PDD disangkakkan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Sindikat Penipuan Berkedok Trading Forex di Lampung Terbongkar, Gondol Rp 66 Miliar dari Ratusan Korban

"Tersangka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," kata dia.

PDD mengaku melakukan penipuan karena kenal dengan korban. Dia mengaku sebenarnya sudah dipecat dari pegawai Avsec. Namun, saat bertemu dengan korban, dia mengaku masih bekerja.

"Saya bisa meyakinkan korban karena kenal baik," kata PDD.

Untuk hasil penipuan, PDD mengaku sudah sudah menghabiskan untuk kepentingan pribadinya.

"Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari," ungkap PDD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com