YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggodok aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkup DIY.
"Kondisi masing-masing daerah berbeda. Kalau kemudian tidak diatur secara nasional daerah boleh saja membuat regulasi," kata Sekretaris daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jokowi Wacanakan PPKM Berhenti Akhir Tahun, Sultan HB X Khawatir dengan Lansia
Menurut Aji, walaupun PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan. Pasalnya, protokol kesehatan merupakan salah satu cara untuk menghidari terpapar Covid-19.
Selain itu penularan Covid-19 juga tidak hilang sepenuhnya saat PPKM dicabut.
"Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes," jelas dia.
Dia mencontohkan, regulasi yang mungkin dterapkan saat PPKM dicabut, seperti mewajibkan destinasi wisata maupun tempat publik menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Selain itu upaya untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu juga masih diperlukan. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan pada satu tempat di waktu yang bersamaan.
"Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada," ucap dia.
Aji menambahkan, Pemerintah DIY juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan jika PPKM sudah dicabut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.