Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Dicabut, Pemerintah DIY Akan Tetap Berlakukan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 30/12/2022, 16:49 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menggodok aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkup DIY.

"Kondisi masing-masing daerah berbeda. Kalau kemudian tidak diatur secara nasional daerah boleh saja membuat regulasi," kata Sekretaris daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Jokowi Wacanakan PPKM Berhenti Akhir Tahun, Sultan HB X Khawatir dengan Lansia

Menurut Aji, walaupun PPKM dicabut, penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus tetap dilakukan. Pasalnya, protokol kesehatan merupakan salah satu cara untuk menghidari terpapar Covid-19.

Selain itu penularan Covid-19 juga tidak hilang sepenuhnya saat PPKM dicabut.

"Kita sudah berkomitmen, walaupun sudah tidak ada PPKM lagi kita akan tetap tegakkan prokes. Kita tetap minta masyarakat untuk menjaga prokes," jelas dia.

Dia mencontohkan, regulasi yang mungkin dterapkan saat PPKM dicabut, seperti mewajibkan destinasi wisata maupun tempat publik menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Selain itu upaya untuk membatasi jumlah pengunjung dalam satu waktu juga masih diperlukan. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan pada satu tempat di waktu yang bersamaan.

"Harus disediakan hal-hal seperti hand sanitizer, sabun cuci tangan. Orang di suatu tempat juga kita batasi jumlahnya. Walaupun PPKM sudah tidak ada," ucap dia.

Aji menambahkan, Pemerintah DIY juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mempersiapkan kemungkinan jika PPKM sudah dicabut.

Di sisi lain kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami penurunan.  Data harian Covid-19 di DIY pada tanggal 29 Desember 2022 penambahan kasus Covid-19 di DIY sebanyak 13 kasus.

Sementara kasus sembuh sebanyak 45 kasus, sehingga total kasus sembuh menjadi 223.528.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Jokowi Akan Hentikan PPKM, Gibran: Kenapa Enggak dari Dulu?

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai. Hal ini berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen. Lalu angka kematian 2,39 persen.

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.

Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com