KULON PROGO, KOMPAS.com – E-tilang atau tilang elektronik telah diterapkan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi menemukan banyak pengendara menghindari tilang dengan sejumlah aksinya, terutama mengganti pelat nomor maupun melepasnya.
Hal ini terungkap setelah tidak dilakukan tilang manual.
“Yang seperti ini sebenarnya terjadi tidak hanya di Kulon Progo tapi hampir semua daerah di Indonesia,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, Iptu Johan Rinto Damar Jati di ruang kerjanya, kemarin.
Baca juga: Polda Banten Mulai Terapkan ETLE Mobile Gantikan Tilang Manual
Dengan begitu, selain bertambahnya jumlah pelanggaran, pengendara malah melakukan pelanggaran dalam bentuk lain.
Penggunaan nomor palsu saja sejatinya tergolong tindak pidana penipuan karena sama dengan sengaja memalsukan dokumen legal. Namun sampai kini belum ada langkah penindakan. “Setiap hari pasti ada temuan,” kata Johan
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kulon Progo. Sistem ini cara penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Sistem ini kemudian mendeteksi nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.
Perangkat ETLE ada yang langsung terkoneksi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memonitor nomor kendaraan di luar Kulon Progo, ada juga yang hanya memantau nomor kendaraan Kulon Progo. Polisi bergerak menggunakan gadget untuk merekam pelanggaran.
Selain perangkat mobile yang dibawa polisi di jalan raya, ada pula ETLE statis berupa CCTV yang terpasang di jalur jalan nasional.
Alhasil, Satlantas Polres Kulon Progo mengungkap ada 287 nomor kendaraan Kulon Progo yang tertangkap ETLE mobile. Sebanyak 85 pelanggar dari ratusan pelanggar itu menerima surat tilang.
Pelanggarannya mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu, mengganti plat nomor asli dengan palsu, dan karena tanpa pelat nomor.
Johan mengungkapkan, pelaksanaan tilang elektronik masih dalam tahap evaluasi. Sementara evaluasi, polisi memperkuat edukasi dan preventif pada pengguna jalan.
Upaya polisi untuk bisa menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang masih terus terjadi saat ini. Dilaporkan ada 105 kecelakaan lalu lintas pada September 2022. Kemudian 81 kecelakaan di Oktober dan 71 pada November.
Kecelakaan mengakibatkan 85 orang tewas dan 1.338 orang luka di sepanjang Januari – November 2022. “Mayoritas kecelakaan tunggal,” kata Johan.
Baca juga: Tilang Elektronik dengan Kamera Ponsel Polisi Resmi Berlaku di Padang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.