YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali memecat Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri karena penjaga sekolah ini melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Selain pemecatan, Sunaryanta juga melakukan penurunan jabatan bagi ASN yang bercerai tapi tidak melaporkan.
"Satu ASN kena sanksi penurunan jabatan, satu lagi pemecatan," kata Sunaryanta saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Gunungkidul Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KASN: 1.596 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Terkait Pilkada Selama 2020
Dijelaskannya, sanksi diberikan kepada keduanya karena melanggar sumpah dan janji sebagai ASN.
"ASN harus bekerja lebih baik karena mereka digaji oleh masyarakat, mereka harus jadi teladan," kata dia.
Sunaryanta mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak melanggar hukum maupun melanggar kode etik profesi.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menyampaikan kedua ASN itu adalah SN dan GN.
Adapun untuk GN merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan. Untuk kasus pemerkosaan sudah mendapat vonis hukuman 9 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).
GN sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonosari kasus pemerkosaan. Lalu mengajukan banding hingga kasasi ke MA. Namun vonis atas kasus pemerkosaan tersebut justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.
"GN juga terlibat kasus pencabulan dan sudah divonis MA 4 tahun penjara," kata dia.
Pemberhentian penjaga sekolah ini sesuai dengan Pasal 247 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP 17/2020.
Baca juga: Mayat dengan Leher Terlilit Ditemukan di Nias, Diduga ASN Hilang Saat Dinas
Iskandar mengungkapkan GN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Wonosari.
"Surat pemecatan sudah diberikan kepada yang bersangkutan," kata Iskandar.
Sementara SN yang bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerima sanksi karena bercerai namun tidak melaporkannya ke BKPPD.
Pemerintah memberikan sanksi sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia juga dinilai melanggar PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana diubah PP 45/1990.
"Sanksinya adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan alias setahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.