YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AA (27), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta diringkus jajaran Polresta Yogyakarta lantaran nekat menyetubuhi sepupunya (TN) (17).
Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta mengungkapkan peristiwa tersebut berawal pada April 2021. Saat itu AA mengajak korban berinisial TN untuk membeli ikan di Pasar Pasti.
Setelah membeli ikan, tiba-tiba korban diajak ke hotel di kawasan Kemantren (Kecamatan) Keraton, Kota Yogyakarta.
"Korban diajak masuk ke kamar, dan diajak ke kamar mandi untuk melakukan persetubuhan," katanya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan aksi bejat AA tidak hanya dilakukan sekali pada tahun itu. Namun, aksi bejatnya berulang kembali pada 20 Juli 2022.
Saat itu tersangka bertemu dengan korban di Malioboro. Setelah bertemu korban kembali diajak ke hotel di daerah yang sama.
"Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Namun, pada peristiwa kedua ini korban menceritakan ke keluarga. Lalu oleh keluarga diberi motivasi agar mau melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Yogyakarta," kata dia.
Setelah korban melapor, pihak kepolisian menangkap pelaku dan langsung dilakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.