Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

Kompas.com - 14/09/2022, 08:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) kirim somasi kepada salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Sleman.

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

Baca juga: Sultan HB X Minta Ratusan Karyawan Hotel Ibis dan Malioboro Mall yang Di-PHK Dipekerjakan Lagi

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 meter persegi.

"Belum ada izin, jadi operasi ini dilakukan tim terpadu biro hukum, Dispertaru, dilihat belum ada izin maka perlu dihentikan. Regulasinya berdasarkan perdais no 1 dan pergub 34 pemanfaatan tanah kas desa harus ada izinnya," jelas dia.

Lanjut Bayu jika sudah ada izin pengembang harus melengkapi persyaratan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika belum ada maka tidak diperbolehkan membangun.

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Baca juga: Tak Bertemu Sultan HB X Saat Demo, Massa Ancam Datang Lagi dengan Jumlah Lebih Banyak

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa adalah tanah hak anggaduh. Hal itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 34.

"Marak adanya promosi, menawarkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa. Karena tanah desa itu hak anggaduh yang sudah diatur dalam perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual untuk perumahan sesuai pergub 34," jelas Krido di Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Krido menambahkan, tidak menampik bahwa ada tanah kas desa yang digunakan masyarakat sebagai rumah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah turun temurun. Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan izin kolektif.

"Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang digunakan warga kurang beruntung itu yang kita beri izin kolektif," jelas Krido.

Baca juga: Sultan Brunei Jadi Raja Terlama yang Masih Hidup Usai Ratu Elizabeth II Wafat

Lanjut Krido, desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL. Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit.

"Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi sasaran audit. Tidak bisa desa mengeluarkan HPL bukan lembaga yang sah," katanya.

Dispertaru DIY akan mengaudit dengan menghandeng institusi resmi seperti inspektorat, dan juga biro hukum DIY. Ditambah lagi Dispertaru DIY telah melakukan telaah yang sudah disampaikan ke Sekda DIY.

"Kami melaksanakan arahan dari pimpinan kita tuntaskan HPL yang sudah menyebar itu sasaran 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com