Salin Artikel

Sri Sultan HB X Kirim Somasi ke Pengembang Perumahan karena Bangun Perumahan Tak Berizin

"Itu tidak sesuai dengan peruntukan, ya saya batalkan yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi," kata Sultan, Selasa (13/9/2022).

Menurut Sultan hal itu telah melanggar hukum karena tidak ada izin dari gubernur. Dia meminta agar pembangunan segera diberhentikan.

"Itu melanggar hukum tidak ada izin gubernur. Ya saya minta berhenti kalau tidak berhenti di pengadilan saja. Karena memanipulasi izinnya 4.000 meter persegi tapi dikembangkan 11.000 meter persegi," katanya.

Sementara itu Biro Hukum Pemerintah DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Gubernur DIY telah mengirimkan somasi ke pengembang perumahan, untuk menghentikan segala bentuk pembangunan di area tanah seluas 11.215 meter persegi.

Lanjut Bayu jika sudah ada izin pengembang harus melengkapi persyaratan lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika belum ada maka tidak diperbolehkan membangun.

"Pak Gubernur mengirimkan somasi itu untuk menghentikan pembangunan," kata dia.

"Jika ada teman-teman diiming-imingi dengan beraninya untuk rumah singgah, tempat tinggal itu tidak boleh (menggunakan tanah kas desa)," kata dia.

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno mengatakan, tanah kas desa adalah tanah hak anggaduh. Hal itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 34.

"Marak adanya promosi, menawarkan tanah kas desa dijual jawabannya tidak bisa. Karena tanah desa itu hak anggaduh yang sudah diatur dalam perdes masing-masing kalurahan bahwa tanah desa tidak boleh dijual untuk perumahan sesuai pergub 34," jelas Krido di Kepatihan, kota Yogyakarta, Selasa (13/9/2022).

Krido menambahkan, tidak menampik bahwa ada tanah kas desa yang digunakan masyarakat sebagai rumah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan telah turun temurun. Maka, ke depan pihaknya akan menerbitkan izin kolektif.

"Nah yang ditempati tadi gimana, itu yang sudah ditempati dan yang perorangan lho ya yang dipinggir-pinggir sungai, yang digunakan warga kurang beruntung itu yang kita beri izin kolektif," jelas Krido.

Lanjut Krido, desa juga tidak diperbolehkan menerbitkan HPL. Desa-desa yang ditemukan menerbitkan HPL maka pihaknya akan segera melakukan audit.

"Tidak usah nunjuk lokasi, besok jadi sasaran audit. Tidak bisa desa mengeluarkan HPL bukan lembaga yang sah," katanya.

Dispertaru DIY akan mengaudit dengan menghandeng institusi resmi seperti inspektorat, dan juga biro hukum DIY. Ditambah lagi Dispertaru DIY telah melakukan telaah yang sudah disampaikan ke Sekda DIY.

"Kami melaksanakan arahan dari pimpinan kita tuntaskan HPL yang sudah menyebar itu sasaran 2022 audit pemanfaatan tanah kas desa," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/09/14/082427478/sri-sultan-hb-x-kirim-somasi-ke-pengembang-perumahan-karena-bangun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke