Wahyu menambahkan keluarga meminta jenazah korban untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
"Dari hasil otopsi memang benar ada luka kekerasan benda tumpul di sekitar kepala," kata dia.
Dari hasil otopsi tersebut, Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggal.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka adalah Muhammad Chaeroni (20), warga Kecamatan Wonogiri, Tri Nur Cahyo (23), warga Wonogiri dan Budi Sukoco (25) warga Karanganyar.
"Tersangka merasa jengkel/emosi korban terpengaruh miras berbuat keonaran di tempat tersebut (konser musik dangdut). Terus ditanya tidak punya KTA kemudian dilakukan penganiayaan," ungkap dia.
Tersangka melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.