KULON PROGO, KOMPAS.com – Minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) sebanyak 416 botol disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minuman itu ada yang berupa oplosan, hasil fermentasi maupun yang bermerk.
Sebanyak 14 orang diamankan terkait tangkapan miras dan minol tersebut.
"Sat Narkoba dan semua polsek sudah menyita ratusan botol minuman dari berbagai merek dan jenis ciu," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini Muharomah, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Manado Aniaya Teman dengan Gunting hingga Tewas
Polisi menggelar operasi cipta kondisi di seluruh wilayah Kulon Progo sepanjang 24-30 Agustus 2022. Mereka menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan hingga menjual miras tersebut.
Ratusan botol dan kemasan berbagai merek dan jenis disita. Selain jenis ciu, ada juga anggur cap Orang Tua, Beer Bintang, Topi Miring, Anggur Putih, hingga Vodka.
Kemasannya ada yang berupa botol plastik ukuran 600 mililiter, 1,2 liter, hingga 1,5 liter. Botol kaca ada yang 250 ml, 330 ml, 500 ml, 620 ml, maupun 650 ml.
Miras dan minol bermerek terbanyak dengan kadar alkohol 19,7 persen, lalu 14,7 persen, 4,8 persen, dan 4,3 persen. Tidak sedikit minol kadar 40 persen.
Terbanyak di wilayah Polsek Galur. Polisi menyita hingga 277 botol di rumah warga di mana miras tersimpan di teras hingga dalam lemari es. Polisi menyita miras dan mengamankannya ke Polsek Galur. Minuman ini menarik warga karena harga murah dan terjangkau, terutama jenis oplosan.
Sejumlah 14 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Boni (21) dan FASK (29) asal Sleman. Kemudian, NAR (33) dan APv(43) asal Galur, Acong (36) asal Panjatan, BMP (22) asal Pengasih.
Polisi juga mengamankan FALP (22) dan YS (26) asal Nanggulan, seorang pemuda KAS (28) asal Kalibawang, EW (55) asal Sentolo, DB (21) asal Kokap, AKS (22) dan KT (44) asal Samigaluh, lalu seorang bernama AR (21) asal Lendah. Mereka masih dalam pemeriksaan polisi.
Fajarini menyatakan, mereka melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
Fajarini mengatakan, pihaknya tidak segan memberangus peredaran miras di Kulon Progo. Ia berharap, masyarakat tidak sungkan melaporkan hal ini bila ditemukan ada kegiatan serupa di tengah warga.
“Masyarakat bisa menginformasikan ke kami kalau menemukan hal serupa untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Fajarini.
Baca juga: Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.