KOMPAS.com - Ketahuan selingkuh hingga mempunyai dua orang anak, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, dipecat dengan tidak hormat.
Diketahui, dua ASN yang berselingkuh itu yakni P dan H.
P merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan statusnya kawin. Sementara si perempuan, H, adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga serta statusnya bercerai.
Baca juga: Selingkuh hingga Punya Anak, 2 ASN di Gunungkidul Dipecat, Tak Dapat Uang Pensiun
Pemecatan dua ASN yang berselingkuh hingga melahirkan anak itu dilakukan langsung Bupati Gunungkidul Sunaryanta.
"Pemecatan ini saya lakukan sebagai bentuk ketegasan karena mereka melanggar sumpah janji ASN," kata Sunaryanta kepada wartawan di Wonosari Jumat, (1/7/2022).
Pemecatan kedua ASN itu berlaku pada hari Jumat, kemarin.
Sunaryanta menegaskan, langkah pemecatan itu dilakukan untuk memberi efek jera di lingkungan Pemkab Gunungkidul untuk menaati aturan.
"Ini (kasus selingkuh sampai melahirkan) sudah menjadi isu nasional, saya ingin menyelamatkan 8.000 ASN lainnya agar mereka bekerja sungguh-sungguh, dan tidak berulah," kata pensiunan TNI AD ini.