YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat berencana memberlakukan kebijakan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng.
Wacana itu mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang di pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.
Salah satu pedagang minyak goreng, Surati mengatakan dirinya sudah mendengar rencana dari pemerintah tersebut. Namun menurutnya pemberlakuan kebijakan tersebut tidak akan efektif jika diterapkan di pasar tradisional.
Baca juga: Begini Ribetnya Membeli Minyak Goreng di Pasar Tradisional Pakai PeduliLindungi
"Di sini pakai KTP saja susah (pembeli menunjukkan KTP), apalagi di sini pembeli tidak setiap hari membawa. Cuma belanja satu botol," kata dia, ditemui di Beringharjo, Senin (27/6/2022).
Ia menambahkan, kendala lainnya adalah pedagang dan pembeli tidak semuanya memiliki gawai yang terdapat aplikasi PeduliLindungi.
"Kalau di supermarket mungkin bisa, kalau di sini nggak semuanya punya lapak. Ada yang hanya di selasar saja, kalau di pasar belum bisa jalan menurut saya," katanya.
Dirinya pribadi tidak setuju dengan rencana pemerintah karena menurut dia pembeli minyak di pasar tradisional biasanya hanya skala kecil, hanya 2 liter sekali beli.
"Rakyat kecil itu paling beli minyak goreng satu liter, dua liter. Kalau pakai kaya gitu (pedulilindungi) malah kaya barang mewah," kata dia.
Pedagang lainnya, Sri Handayani mengatakan hal serupa dia tidak setuju jika pembeli minyak goreng harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kecuali kalau agennya pakai nggak papa, kasohan mau masak saja harus pakai pedulilindungi," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah akan melakukan sosialisasi transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6/2022).
Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan beralih menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang
"Masa sosialisasi besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).
Setelah masa sosialisasi selesai, Luhut menyebut masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
Melalui cara ini, masyarakat bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.