Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 68 Tahun Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Sempat Janji Berikan Uang ke Korban tapi...

Kompas.com - 27/06/2022, 13:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang becak, berinisial KM (68) tega mencabuli dua anak di bawah umur. Warga Jetis Kota Yogyakarta itu melakukan pencabulan terhadap dua tetangganya berinisial OF (10) dan CA (7).

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan, kronologi pencabulan yang bermula pada hari Rabu (1/6/2022) pukul 13.00 WIB. Saat itu kedua korban sedang bermain di pos ronda yang berdekatan dengan rumah tersangka.

Melihat dua anak tersebut, KM lalu mendekatinya dan mengiming-imingi uang agar mereka mau ikut ke masuk ke rumahnya.

"Pelaku ngomong ke dua korban 'mau uang enggak?' Lalu korban berinisial OF sempat menolaknya," ujar Apri saat ditemui di Polresta Kota Yogyakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Bermodus Belikan Jajan, Tukang Becak di Yogyakarta Tega Cabuli 2 Bocah di Belakang Masjid

Tak lama kemudian, kedua korban kembali dipanggil oleh tersangka KM untuk diiming-imingi lagi. Korban pun akhirnya menurutinya. Korban diajak masuk ke kamar pelaku yang berada di lantai dua.

"Di lantai 2, menyuruh duduk di tempat tidur, kemudian tersangka berbaring dan melepaskan celana. Tersangka menyuruh korban pertama OF memegang alat kelamin bergantian dengan CA, sesuai dengan keinginan tersangka," jelasnya.

Setelah kejadian itu OF lalu menagih uang yang dijanjikan tersangka. Namun, tersangka tidak memberikan uang sepeser pun untuk OF. 

"Kedua korban pulang menangis. Lalu kejadian yang menimpa korban diceritakan kepada orangtua," jelas dia.

Atas kejadian ini kedua korban mengalami trauma. Pihak PPA Polresta Yogyakarta memberikan pendampingan psikolog untuk megatasi rasa trauma yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka KM.

"Kami ada pendampingan dari psikolog untuk menyembuhkan traumanya," kata dia.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com