“Pelaku melakukan pencurian dengan membawa karung plastik lalu dimasukkan ke rombong warna hijau dan dibawa menggunakan sepeda motor,” kata Jeffry.
Polisi lantas menjerat tersangka dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AK sendiri mengakui perbuatannya. Ia nekat masuk ke pelataran ruko dan mengambil barang di luar ruko, dengan alasan sebagai pencari rongsokan.
“Kan pekerjaan saya mencari rongsok. Pas lewat. Kan itu kosong. Waktu lihat, kukira tidak terpakai,” kata AK.
Mantan residivis kasus penganiayaan ini mengaku gelap mata karena memerlukan biaya membeli obat bagi istrinya yang sakit ginjal.
Obat lewat pengobatan BPJS dirasa tidak maksimal. Ia mengaku memerlukan uang Rp 50.000 untuk beli tambahan obat.
Ia masuk ke pelataran ruko dan mengira besi onderdil itu tidak terpakai, lantas diambil. Ia menjual onderdil itu Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.