Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili

Kompas.com - 14/06/2022, 13:51 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta merima ratusan aduan setiap harinya terkait dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Penilik Madya Disdikpora Kota Yogyakarta Rochmat menyampaikan, rata-rata setiap harinya ada 100 laporan yang masuk ke posko aduan yang berada di Disdikpora Kota Yogyakarta.

"Kita kan rata-rata sehari sekitar 100-an karena memang melayani yang luar daerah. Kadang juga harus melayani orang tua yang daftar SMA tapi malah daftar ke sini. Kalau di rata-rata 100 itu ya mungkin sekarang sudah di atas 800an," jelas dia ditemui di kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: PPDB SMP di Surabaya Dibuka, Tersedia 590 Rombel, Simak Ketentuan Lengkapnya

Dia mengatakan aduan yang paling sering ditemui adalah orang tua masih bingung terkait aturan domisili. Seperti diketahui kependudukan ini menjadi syarat anak mengikuti PPDB dengan jalur zonasi.

Menurutnya, masih banyak orangtua yang berpikir bahwa batas minimum anak pindah domisili adalah enam bulan. Sedangkan aturan pada tahun ini minimum pindah domisili adalah satu tahun.

"Pertama, masalah kependudukan. Karena mindset masih beberapa tahun yang lalu. Misalnya dulu ada aturan sebelum tahun 2019 itu kepindahan oleh Kementerian itu enam bulan, itu mindset masih dibawa sampai sekarang ini. Padahal mulai tahun 2020-2021 kemarin itu perpindahan itu bisa dikatakan penduduk di situ adalah harus satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB," jelas dia.

Banyak orangtua yang masih kebingungan menghitung rentang waktu pindah kependudukan. Dia menegaskan anak sudah bisa dikatakan pindah kependudukan untuk PPDB sebelum tanggal 1 Juli 2021.

"Pokoknya setelah 1 Juli 2021 sudah tidak bisa dilakukan karena riskan. Memang sudah masuk ke kota tapi tidak diakui oleh penduduk kota. Di daerah lain sudah lepas," ujarnya.

Jika pindah kependudukan melewati tanggal 1 Juli 2021 maka muncul permasalahan lagi. Pasalnya meskipun sudah terdaftar sebagai warga Kota Yogyakarta, calon peserta didik tetap tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Hal ini karena belum satu tahun pindah.

"Kalau penduduknya betul penduduk kota, KK (kartu keluarga) kota, NIK (nomor induk kependudukan) juga sudah masuk. Tetapi persyaratan untuk mendaftarkan ini yang jadi masalah. Kan harus terhitung satu tahun. Itu yang krusial paling banyak di situ," ujarnya.

Disdikpora tak bisa berbuat banyak ketika mendaftar dan pindah belum satu tahun pindah maka proses tidak bisa berlanjut.

"Ya paling ikut luar kota. Kalau kita kan masih ada jalur luar kota yang 10 persen itu. Yang semula dia pengin kuota yang besar 44 persen. Kalau seperti ini tetap kita sarankan, mau tetap di kota tetapi ya tadi saingannya kuotanya tinggal 10 persen," jelas dia.

Pendaftaran peserta didik dimulai pada tanggal 10-13 Juni 2022 untuk jalur bibit unggul. Sementara jalur zonasi hingga tanggal 15. Lalu tanggal 17 proses jalur mutu.

"Pendaftaran kita mulai dari bibit unggul sudah sejak tanggal 10-13 kemarin, besok pengumuman. Sekarang yang masih berjalan adalah jalur wilayah atau zonasi. Berjalan dari kemarin sampai 15 diumumkan tanggal 16. Setelah ini kita proses jalur mutu yang nanti tanggal 17 itu," jelas dia.

Sementara itu salah satu orangtua siswa, Rahman (50) mendatangi pusat aduan karena tidak bisa mencetak berkas-berkas pendaftaran. 

"Kemarin belum mencetak, kelupaan dikira sewaktu-waktu bisa mencetak tetapi ternyata udah enggak bisa dibuka. Sekarang sudah terselesaikan. Mencetak bukti pendaftaran," ucapnya.

Warga Umbulharjo itu mengaku kesulitan mendaftarkan anaknya sekolah karena saat ini sudah menerapkan pendaftaran dengan sistem online.

"Tapi banyak orangtua yang enggak tahu. Ke sana tadi juga ada yang enggak tahu karena sekarang sistem online jadi repot. Kecuali yang muda-muda itu pasti bisa, kalau yang tua repot harus pakai HP daftarnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com