Salin Artikel

Disdikpora Kota Yogyakarta Terima Ratusan Aduan PPDB, Paling Banyak Orangtua Siswa Bingung soal Pindah Domisili

Penilik Madya Disdikpora Kota Yogyakarta Rochmat menyampaikan, rata-rata setiap harinya ada 100 laporan yang masuk ke posko aduan yang berada di Disdikpora Kota Yogyakarta.

"Kita kan rata-rata sehari sekitar 100-an karena memang melayani yang luar daerah. Kadang juga harus melayani orang tua yang daftar SMA tapi malah daftar ke sini. Kalau di rata-rata 100 itu ya mungkin sekarang sudah di atas 800an," jelas dia ditemui di kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, Selasa (14/6/2022).

Dia mengatakan aduan yang paling sering ditemui adalah orang tua masih bingung terkait aturan domisili. Seperti diketahui kependudukan ini menjadi syarat anak mengikuti PPDB dengan jalur zonasi.

Menurutnya, masih banyak orangtua yang berpikir bahwa batas minimum anak pindah domisili adalah enam bulan. Sedangkan aturan pada tahun ini minimum pindah domisili adalah satu tahun.

"Pertama, masalah kependudukan. Karena mindset masih beberapa tahun yang lalu. Misalnya dulu ada aturan sebelum tahun 2019 itu kepindahan oleh Kementerian itu enam bulan, itu mindset masih dibawa sampai sekarang ini. Padahal mulai tahun 2020-2021 kemarin itu perpindahan itu bisa dikatakan penduduk di situ adalah harus satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB," jelas dia.

Banyak orangtua yang masih kebingungan menghitung rentang waktu pindah kependudukan. Dia menegaskan anak sudah bisa dikatakan pindah kependudukan untuk PPDB sebelum tanggal 1 Juli 2021.

"Pokoknya setelah 1 Juli 2021 sudah tidak bisa dilakukan karena riskan. Memang sudah masuk ke kota tapi tidak diakui oleh penduduk kota. Di daerah lain sudah lepas," ujarnya.

Jika pindah kependudukan melewati tanggal 1 Juli 2021 maka muncul permasalahan lagi. Pasalnya meskipun sudah terdaftar sebagai warga Kota Yogyakarta, calon peserta didik tetap tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan. Hal ini karena belum satu tahun pindah.

"Kalau penduduknya betul penduduk kota, KK (kartu keluarga) kota, NIK (nomor induk kependudukan) juga sudah masuk. Tetapi persyaratan untuk mendaftarkan ini yang jadi masalah. Kan harus terhitung satu tahun. Itu yang krusial paling banyak di situ," ujarnya.

Disdikpora tak bisa berbuat banyak ketika mendaftar dan pindah belum satu tahun pindah maka proses tidak bisa berlanjut.

"Ya paling ikut luar kota. Kalau kita kan masih ada jalur luar kota yang 10 persen itu. Yang semula dia pengin kuota yang besar 44 persen. Kalau seperti ini tetap kita sarankan, mau tetap di kota tetapi ya tadi saingannya kuotanya tinggal 10 persen," jelas dia.

Pendaftaran peserta didik dimulai pada tanggal 10-13 Juni 2022 untuk jalur bibit unggul. Sementara jalur zonasi hingga tanggal 15. Lalu tanggal 17 proses jalur mutu.

"Pendaftaran kita mulai dari bibit unggul sudah sejak tanggal 10-13 kemarin, besok pengumuman. Sekarang yang masih berjalan adalah jalur wilayah atau zonasi. Berjalan dari kemarin sampai 15 diumumkan tanggal 16. Setelah ini kita proses jalur mutu yang nanti tanggal 17 itu," jelas dia.

Sementara itu salah satu orangtua siswa, Rahman (50) mendatangi pusat aduan karena tidak bisa mencetak berkas-berkas pendaftaran. 

"Kemarin belum mencetak, kelupaan dikira sewaktu-waktu bisa mencetak tetapi ternyata udah enggak bisa dibuka. Sekarang sudah terselesaikan. Mencetak bukti pendaftaran," ucapnya.

Warga Umbulharjo itu mengaku kesulitan mendaftarkan anaknya sekolah karena saat ini sudah menerapkan pendaftaran dengan sistem online.

"Tapi banyak orangtua yang enggak tahu. Ke sana tadi juga ada yang enggak tahu karena sekarang sistem online jadi repot. Kecuali yang muda-muda itu pasti bisa, kalau yang tua repot harus pakai HP daftarnya," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/14/135118878/disdikpora-kota-yogyakarta-terima-ratusan-aduan-ppdb-paling-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke