Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

31 Orang Tewas di Jalan Raya Kulon Progo Sepanjang Januari – Juni 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 16:21 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Sebanyak 31 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada rentang Januari hingga pertengahan Juni 2022 ini.

Kepolisian Resor Kulon Progo melaporkan korban tewas berasal dari 373 kecelakaan.

Peristiwa itu juga mengakibatkan lebih dari 600 korban mengalami luka ringan hingga berat, namun selamat.

Kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 ini, Januari dengan 77 kasus, Februari 59 kasus, Maret 64 kasus, April 71 kasus, Mei 70 kejadian, Juni ini sudah ada 31 kejadian kecelakaan,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Terjadi 36 Kecelakaan Lalu Lintas di Kulon Progo yang Sebabkan 7 Orang Tewas Selama Lebaran 2022

Jumlah kecelakaan berpeluang besar terus meningkat. Terlebih bila melihat catatan di mana hanya dalam dua pekan di sepanjang Juni 2022 telah terjadi 31 kecelakaan dengan dua korban meninggal dunia, dua luka berat, dan 52 luka ringan.

Polres Kulon Progo lalu melaksanakan Operasi Patuh Progo 2022 untuk menekan kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan pada umumnya. Operasi berlangsung di seluruh jajaran Polda DIY selama dua pekan 13-26 Juni 2022.

“Diawali gelar pasukan Operasi Patuh Progo di halaman Polres Kulon Progo pada pukul 08.00 WIB,” kata Jeffry.

Baca juga: Pembangunan Rel Layang Simpang Joglo Solo Dimulai, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas

Operasi lalu lintas itu meliputi pengendara melawan arus, knalpot bising atau tidak sesuai standar, hingga kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam.

Menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman dan berboncengan lebih dari satu orang. Polisi juga mengincar balap liar dan kebut-kebutan.

Polisi akan menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat mengamankan pelanggar. Akan diterapkan pula sanksi berupa denda bagi para pelanggar. Tidak main-main jumlahnya, antara Rp. 250.000 hingga Rp 750.000.

Misalkan saja pelanggaran karena melawan arus terancam Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Kendaraan dengan knalpot bising atau tidak sesuai standar bakal dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Berkendara sambil menggunakan HP tidak luput dari Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Sementara itu aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. Sedangkan berboncengan lebih satu orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com