KULON PROGO, KOMPAS.com – Tujuh orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sepanjang musim Lebaran 2022. Korban meninggal tersebut terjadi dalam 36 kecelakaan lalu lintas antara 29 April hingga 9 Mei 2022.
Dari kecelakaan itu, sebanyak 69 orang mengalami luka-luka. Sementara kerugian material mencapai belasan juta rupiah. Mayoritas adalah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, kemudian minibus, dan beberapa di antaranya truk dan sepeda.
“Semua peristiwa itu terjadi selama arus mudik,” kata Kepala Unit Laka Lantas, Polres Kulon Progo, IPDA Satya Kurnia di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Selama Arus Mudik dan Balik di Kendal, Ada 14 Kecelakaan dengan 3 Orang Tewas
Operasi Ketupat Progo 2022 diperpanjang hingga 13 Mei 2022 mendatang. Selain menggelar posko pengamanan di beberapa titik, patroli juga ditingkatkan. Tidak hanya mengamankan arus mudik dan arus balik di jalanan, namun semua kegiatan masyarakat.
Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik yang melibatkan pemudik maupun warga biasa.
Dia mengatakan human error atau kelalaian manusia, seperti kurang hati-hati mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Semua berlangsung di tengah kondisi jalan raya, rambu hingga penerangan yang dirasa cukup baik.
Salah satu yang jamak terjadi adalah kondisi fisik pengemudi dan kecepatan kendaraan.
“Kebanyakan, kecelakaan itu disebabkan pengemudi lelah dan mengantuk, sehingga tidak bisa menguasai kendaraan dengan baik,” kata Satya.
Ia mencontohkan, peristiwa kecelakaan akibat kantuk dan lelah terjadi di Jalan Daendels, Pedukuhan 2, Kalurahan Pleret, Kapanewon Panjatan. Mobil minibus yang membawa rombongan warga dari Riau terguling ke kubangan saat melintas cepat di jalan lurus jalur Selatan. Satu bayi meninggal dunia dengan cidera berat dalam peristiwa ini.
“Kecelakaan tunggal akibat kelelahan dan mengantuk,” kata Satya.
Kepolisian berupaya menekan menekan kecelakaan, melalui imbauan dan pendidikan masyarakat ke berbagai sekolah. Polisi juga meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak taat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.