Kepala Unit (Kanit) 1 Satresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menuturkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Polisi lantas menangkap RY (24), seorang wiraswasta; dan DTW (29), seorang karyawan swasta. Keduanya ditangkap di tanggal dan tempat berbeda.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 1.480 butir pil yarindo yang siap edar.
Widodo menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berjualan obat-obat terlarang karena pendapatan pekerjaannya sedikit, sehingga tidak memenuhi kebutuhan.
"Kemungkinan begitu (gaji kurang). Jadi untuk memenuhi kebutuhan yang kurang, istilahnya mereka ini nyambi jual pil yarindo," ungkapnya, Kamis (14/4/2022), dilansir dari Tribun Jogja.
Baca juga: Simpan 18 Pil Ekstasi dalam Bungkus Rokok, 5 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Surabaya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Warga Binaan Kasus Pembunuhan di Sleman Hafal Dua Juz Alquran
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BERITA Kriminal Jogja: Tertangkapnya Dua Pengedar Pil Yarindo, BB Sebanyak 1.480 Butir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.