KOMPAS.com - Pelaku penyerangan yang menewaskan Dafa Adzin Albasith (18), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen, ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari lima orang yang diringkus, terdapat satu pelaku yang menyabetkan gir kepada korban.
Akibat sabetan itu, Dafa terluka di bagian kepala dan kemudian meninggal dunia usai menjalani perawatan.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Gir yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Yogyakarta Tertangkap
Sosok yang menyabetkan gir itu adalah RS (18), seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK), warga Kota Yogyakarta.
"Saudara RS selaku sebagai eksekutor usianya 18 tahun 11 bulan. RS ini masih SMK," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).
Selain RS, polisi juga membekuk empat pelaku lainnya, yakni FAS (18), HAA (20), dan MMA (20), warga Kabupaten Bantul; serta AMH (19), warga Kabupaten Sleman.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/4/2022).
"Penangkapan dilakukan siang sampai malam di tempat terpisah di rumahnya masing-masing. Ada yang sedang baru pulang dari bermain, ada yang sedang tidur-tiduran," ucap Ade.
Baca juga: Hendak Makan Sahur, Remaja Bernama Dafa Asal Kebumen Tewas Diduga karena Sabetan Gir
Saat penyerangan, para pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor.
FAS, MMA, dan RS berboncengan tiga dalam satu sepeda motor, sedangkan AMH dan HAA berboncengan dengan sepeda motor lainnya.
Ade menjelaskan, FAS berperan sebagai joki, sedangkan MMA yang membonceng di tengah membawa sarung dan batu.
Adapun RS bertugas membawa gir yang diikat dengan sabuk bela diri warna kuning.
Baca juga: Dafa, Anak DPRD Kebumen Tewas Diduga Dianiaya Klitih di Yogyakarta, Polisi: Lebih Tepatnya Tawuran
Ade menuturkan, para pelaku bakal dijerat Pasal 353 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat berencana subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Penganiayaan berencana ancamannya maksimal 9 tahun dan penganiayaan berat ancamannya maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Korban Tawuran, Ini Kronologi Dafa, Anak DPRD Kebumen Tewas akibat Sabetan Gir di Yogyakarta
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menewaskan Dafa, siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, terjadi di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.
Menurut Kepala SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Slamet Purwo, Dafa diserang saat sedang mencari makan sahur bersama seorang kawannya.
Akibat terkena sabetan gir di kepala bagian belakang, Dafa segera dilarikan ke rumah sakit oleh kawannya.
"Dafa A kemudian dirawat dan komunikasi orangtua, yang lalu menghubungi pihak sekolah. Kami meluncur ke rumah sakit, lalu jam 09.30 nyawa anak kami tidak tertolong," tuturnya, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Dafa, Anak Anggota DPRD Kebumen yang Tewas akibat Sabetan Gir di Yogyakarta, Korban Tawuran
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma; Kontributor Yogyakarta; Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.