YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Semua pekerja di Gunungkidul, DI Yogyakarta, berpotensi mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
"Semua pekerja di Gunungkidul berpeluang mendapat BSU ini nanti," kata Staf Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Budi Hartono saat dihubungi wartawan pada Kamis (7/4/2022).
Peluang itu didasarkan pada syarat penerima BSU, yaitu pekerja dengan Upah Minimum Regional (UMR) di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng
Adapun untuk Gunungkidul, UMR di 2022 ini ditetapkan sebesar sekitar Rp 1,9 juta.
Namun demikian, ada syarat lain agar pekerja di Gunungkidul bisa mendapatkan BSU, yakni aktif sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
"Data penerima BSU Gunungkidul sendiri seluruhnya ada di BPJS-TK, nanti dari sana yang mengajukan ke Kemnaker," ucap dia.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, pihaknya sudah mendengar rencana pemerintah pusat menyalurkan BSU.
"Semoga rencana itu benar-benar bisa terealisasi, karena bisa membantu pekerja disaat kondisi bahan kebutuhan pokok sedang naik," kata Budiyono.
Dia mengatakan, hampir semua pekerja di Gunungkidul memiliki BPJS-TK, sehingga kemungkinan bisa mengakses bantuan tersebut.
Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Apalagi Gunungkidul yang sebagian pekerjanya di sektor pariwisata, terdampak pandemi selama sekitar 2 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.