YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Semua pekerja di Gunungkidul, DI Yogyakarta, berpotensi mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
"Semua pekerja di Gunungkidul berpeluang mendapat BSU ini nanti," kata Staf Hubungan Industrial, Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Budi Hartono saat dihubungi wartawan pada Kamis (7/4/2022).
Peluang itu didasarkan pada syarat penerima BSU, yaitu pekerja dengan Upah Minimum Regional (UMR) di bawah Rp 3,5 juta.
Baca juga: Sederet Bantuan Sosial dari Pemerintah pada 2022: BSU Rp 1 Juta hingga BLT UMKM dan Minyak Goreng
Adapun untuk Gunungkidul, UMR di 2022 ini ditetapkan sebesar sekitar Rp 1,9 juta.
Namun demikian, ada syarat lain agar pekerja di Gunungkidul bisa mendapatkan BSU, yakni aktif sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).
"Data penerima BSU Gunungkidul sendiri seluruhnya ada di BPJS-TK, nanti dari sana yang mengajukan ke Kemnaker," ucap dia.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, pihaknya sudah mendengar rencana pemerintah pusat menyalurkan BSU.
"Semoga rencana itu benar-benar bisa terealisasi, karena bisa membantu pekerja disaat kondisi bahan kebutuhan pokok sedang naik," kata Budiyono.
Dia mengatakan, hampir semua pekerja di Gunungkidul memiliki BPJS-TK, sehingga kemungkinan bisa mengakses bantuan tersebut.
Baca juga: BSU Pekerja 2022 Siap Cair Lagi, Cek Syarat Penerima Periode Sebelumnya
Apalagi Gunungkidul yang sebagian pekerjanya di sektor pariwisata, terdampak pandemi selama sekitar 2 tahun.
"Untuk pekerja di Gunungkidul sekitar 60 persen memiliki BPJS," kata dia.
Diberitakan Kompas.com, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU atau subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022: Jadwal, Besaran dan Kriteria Penerima BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini, kriteria penerima subdidi gaji sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.