YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memetakan spekulan-spekulan yang membuat minyak goreng langka di DIY.
Kepala Bidang Pedagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto mengatakan, saat ini ketersediaan minyak goreng bisa dikatakan langka, dan ketersediaannya belum merata di masyarakat.
"Terus dilakukan pasokan baik itu lewat retail modern, supermarket, di pasar-pasar. Ketersediaan tetap dari kemendag dan terus namanya mendorong ketersediaan minyak goreng," katanya saat dihubungi, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng di Kabupaten Bandung Telambat, Ini Penyebabnya
Lanjutnya, penyebab dari langkanya minyak di DIY karena masih banyaknya masyarakat yang panic buying serta muncul spekulan-spekulan yang membuat minyaknya langka.
"Kita juga lagi petakan spekulan. Jangan sampai minyak goreng ini jadi langka gara-gara ada panic buying dan spekulan ini akan terganggu (pasokan minyak)," kata dia.
Selain itu banyak juga warga yang menjual secara online dengan harga tinggi. "Banyak juga penjualan lewat online itu yang meresahkan juga harganya tinggi," ucap dia.
Ia menambahkan sekarang ini sebenarnya pasokan minyak goreng sudah memenuhi kebutuhan masyarakat DIY seperti di beberapa toko modern masih tersedia.
"Di supermarket masih tersedia dan masih ada. Cuma memang dari pola masyarakat kalau digerai di pasang minyak goreng ada langsung diserbu. Jadi masih terjadi panic buying di masyarakat dan terjadi spekulan," ungkapnya.
Ia mengungkapkan Disperindag DIY telah menertibkan praktik-praktik tactic tying atau pembelian bersyarat yang dilakukan oleh penjual atau toko-toko. Ia mencontohkan seperti pembelian minyak goreng harus disertai pembelian barang lainnya.
"Sudah kita tertibkan, kita peringatkan juga distributor tidak boleh melakukan penjualan bersyarat," ungkap dia.
Disinggung soal apakah ada pelaku penimbunan minyak goreng di DIY ia mengatakan sampai saat ini belum menemukan penimbun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke distributor-distributor.
"Ya jelas sanksi ada. Itu ada sanksi yang diatur di UU perdagangan dan bundling di distributor tidak boleh melaksanakan tactic buying, ada ancaman juga minimal denda Rp 5 miliar," ujar dia.
Baca juga: 53 Ton Minyak Goreng yang Diduga Ditimbun di Sulteng Didistribusikan ke Pasaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.